Kota Tidore Kepulauan Dijatahi 2.000 Hektare Lahan dari Pemerintah Pusat

Konten Media Partner
10 November 2022 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI menggelar sosialisasi terkait tanah obyek reforma agraria di Aula Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Tidore. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI menggelar sosialisasi terkait tanah obyek reforma agraria di Aula Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Tidore. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi bantuan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berupa 2.000 hektare lahan.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti program reforma agraria tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (PKHTL) Wilayah VI, menggelar sosialisasi terkait tanah objek reforma agraria.
Kepala Balai PKHTL Wilayah VI, Victor W. Rante Lembang, mengatakan sosialisasi ini merupakan sarana untuk menyampaikan hasil kegiatan dan objek formal.
"Sekaligus menjadi ruang strategis bersama," ucap Victor dalam sosialisasi di Aula Penginapan Visal, Kelurahan Gamtufkange, Tidore, Kamis (10/11).
Menurutnya, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi sehingga bisa membuka ruang bagi masyarakat, khususnya yang memiliki lahan di kawasan hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Malut, Alien Mus, dalam kesempatan itu menambahkan tanah milik negara diperuntukkan kepada masyarakat.
"Jadi tahun ini Kota Tidore mendapat jatah 2.000 hektare lahan objek reforma agraria dari pemerintah pusat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia memaparkan, lahan tersebut terletak di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba dan Desa Ampera, Oba Utara. Dari jumlah itu, Pemkot Tidore baru mengusulkan 255,94 hektare.
"Artinya, ada 1.700 hektare yang belum diusulkan. Sedangkan 255,94 hektare yang diusulkan terdiri dari 114 orang. Rinciannya, 110 dari Payahe dan 4 di Desa Ampera," jelasnya.
Ia berharap ada sinergisitas antara masyarakat, pemerintah, balai, kementerian dan DPR RI, agar bantuan yang diperuntukkan dapat terserap secara keseluruhan.
Nantinya, kata Alien, tanah itu akan menjadi hak warga secara utuh apabila sudah di atas 10 tahun. Di mana, setiap warga yang mengusulkan langsung dibuatkan sertipikat.
"Setiap warga bisa mengusulkan sebanyak 1 hingga 5 hektare tanah," pungkas Alien.