KPK: NPWP 19 Perusahaan Tambang di Malut Tak Teridentifikasi

Konten Media Partner
13 Oktober 2022 19:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 19 dari 125 perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara tidak teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengatakan data tersebut berdasarkan laporan dari Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM.
"Jadi 19 perusahaan tambang ini NPWP-nya tidak teridentifikasi. Tidak masuk dalam sistem Kementerian ESDM," ucap Dian, Kamis (13/10).
Dian belum bisa merinci perusahaan apa saja yang NPWP-nya tidak teridentifikasi.
"Ini perlu konfirmasi ke pihak yang bersangkutan atau Dewan Kehormatan Pengawasan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Sebab, menurut Dian, bisa jadi perusahaan yang bersangkutan tidak punya NPWP atau bodong. "Atau bisa saja ada tapi tidak mau masukkan," katanya.
Bahkan, ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada 53 perusahaan tambang yang menunggak penerimaan negara bukan pajak (BNBP) dengan nilai Rp 70.396.613.708.
Persoalan ini, kata Dian, akan dikoordinasikan dengan Planologi Kementerian Kehutanan untuk memastikan apakah sudah diurus atau dibayar.
ADVERTISEMENT
"Ini yang menjadi peran kami untuk melakukan koordinasi ke pihak terkait, termasuk KLHK untuk memastikan PNBP dari IPPKH," pungkasnya.
---
Sansul Sardi