Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
KPU Kepulauan Sula Butuh 294 Penyelenggara Ad Hoc
16 November 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) di Kepulauan Sula, Maluku Utara, membutuhkan 294 orang untuk mengisi posisi penyelenggara secara Ad Hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kepualaun Sula (Kepsul), Hamida Umalekhoa menyampaikan, saat ini, kesiapan KPU dalam perekrutan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menunggu jadwal yang diberikan KPU RI.
"Kalau jadwalnya secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU RI, maka tentunya kami langsung mengumumkannya," jelas Hamida Umalekhoa, Rabu (16/11).
Ia bilang, dalam perekrutan badan Ad Hoc meliputi PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bentuk menyukseskan pemilu serentak di 2024 mendatang.
Untuk itu, katanya, PPK sebanyak 60 orang terdiri dari 5 orang per 1 Kecamatan dibagi dalam 12 kecamatan.
Sedangkan, PPS sebanyak 234 orang dan masing-masing desa dalam 12 Kecamatan terdapat 3 orang PPS. "Sehingga, akumulasi dari 12 Kecamatan dan 78 desa berjumlah 234 PPS," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sekretariat, kata Hamida, berjumlah 36 orang di 12 Kecamatan terdiri dari 3 orang per satu desa.
"Jadi, secara akumulasi dari jumlah PPK dan PPS sebanyak 294 orang," tambahnya.
---
La Ode Hizrat Kasim