Kuasa Hukum 3 Tersangka Penggugat Ijazah Bupati Halsel Kantongi Sejumlah Bukti

Konten Media Partner
21 Maret 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli S. Tuanany, kuasa hukum tiga tersangka yang menggugat ijazah SMA Muhamadiyah milik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Fadli S. Tuanany, kuasa hukum tiga tersangka yang menggugat ijazah SMA Muhamadiyah milik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin, menilai gugatan tiga tersangka di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, tentang perbuatan melawan hukum adalah salah alamat.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka itu adalah Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus. Gugatan ketiganya telah diterima dengan nomor register; 14/Pdt.G/2023/PN Tte.
Gugatan mereka adalah buntut dari polemik ijazah SMA Muhammadiyah pada 1992 milik Bupati Usman Sidik, yang diduga palsu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tiga tersangka, Fadli S. Tuanany, menegaskan kuasa hukum Bupati Usman tidak berhak menilai pokok gugatan yang telah diajukan.
"Dia tidak berhak menilai gugatan salah alamat. Nanti di ruang sidang dan yang berwenang (menilai) itu majelis hakim," tegas Fadli, Selasa (21/3).
Fadli menambahkan, lembaga peradilan dibentuk untuk mencari keadilan, bukan untuk semena-mena atau kepentingan satu-dua orang.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan untuk mencari keadilan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Fadli bilang, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terkait tahapan proses pembuatan ijazah Bupati Usman.
"Apakah sesuai Undang-Undang Permendikbud atau tidak, itu saja yang kita mau uji" katanya.
Ia juga mengaku punya sekian bukti terkait persoalan yang digugat tersebut. "Ini bisa disandingkan dengan milik tergugat," pungkas Fadli.