news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Bupati Halsel Klarifikasi soal Pertemuan dengan Penggugat PMH

Konten Media Partner
31 Maret 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin angkat bicara setelah ramai pembahasan pertemuan antara kliennya, Usman Sidik dan 3 tersangka kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Masalah tersebut bermula dari ketiga tersangka itu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan ijazah palsu Bupati Usman di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Lalu, informasi beredar bahwa Bupati Usman mencari 3 tersangka untuk bertemu dan menyelesaikan masalah tersebut. Namun informasi itu dibantah Rahim Yasin.
Rahim menegaskan, pertemuan 3 tersangka dan kliennya itu atas permintaan ketiganya untuk bersilaturahmi secara kekeluargaan.
"Ketiga tersangka ini ada hubungan keluarga dengan Pak Bupati. Dan meminta kepada bupati untuk dimaafkan, begitu," tegas Rahim, Jumat (31/3).
Sementara sesuai foto yang beredar, Rahim bilang pertemuan itu atas dasar permintaan 3 tersangka.
"Pertemuan itu bukan permintaan Bupati. Saya klarifikasi, ya. Permintaan itu atas inisiatif ketiga tersangka karena persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan," akuinya.
ADVERTISEMENT
Rahim sebut dalam laporan yang dimasukkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara terhadap para tersangka ini, Bupati tidak tahu apa-apa.
"Yang tahu adalah saya sebagai pengacara yang membuat laporan pencemaran nama baik. Dan saya yang melapor, bukan Pak Bupati," katanya.
Rahim menegaskan, pihaknya akan membuat laporan soal oknum yang sengaja menyebarkan foto pertemuan di media sosial.
"Foto itu beredar dari mana saya tidak tahu, yang jelas saya akan tuntut orang-orang yang menyebarkan foto, karena tanpa sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum," pungkasnya.