Kuasa Hukum Korban Kasus Pembunuhan Nilai Polres Sula Keliru Terapkan Pasal
ยทwaktu baca 2 menit

Polres Kepulauan Sula dalam memproses kasus dugaan pembunuhan di Cafe Ance, Dusun IV, Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, disorot.
Sebelumnya, peristiwa pada Minggu (2/10) itu menewaskan remaja bernama Fikram Ipa. Ia diduga dikeroyok 4 pelaku. Dua di antaranya masih anak-anak.
Namun, Kuasa Hukum keluarga korban, M. Bahtiar Husni, menilai Polres Sula keliru menetapkan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus tersebut.
"Ada kekeliruan penerapan pasal dalam tindak pidana ini," ungkap Bahtiar, saat ditemui pada Rabu (19/10).
Ia menuturkan, pembunuhan adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama, sehingga seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa.
Menurutnya, jika dihubungkan dengan kejadian ini, ada beberapa pelaku yang melakukan pembunuhan sehingga kliennya kehilangan nyawa.
"Ini dikuatkan beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Seperti lampu padam, potongan kayu, dan sebuah karang di sekitar korban," terangnya.
Bahtiar menduga, benda tumpul di sekitar korban digunakan untuk melukai kliennya yang kini telah meninggal dunia.
"Berdasarkan bukti-bukti itu, menurut kami pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang diterapkan Polres Sula keliru," tegasnya.
Bahtiar bilang, peristiwa ini cukup meresahkan masyarakat Sula, sehingga kasus ini harus menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Agar penerapan pasal ini tidak keliru dan tidak berakibat pada sesuatu yang tidak kita ingin bersama," tandasnya.
Ia meminta penyidik Polres Sula profesional dalam menangani kasus ini. "Agar masyarakat tidak resah," paparnya.
Bahtiar menambahkan, pihaknya juga bersedia menyediakan ahli untuk menerangkan posisi kasus yang dialami kliennya.
Tujuannya agar diketahui, apakah kasus ini masuk Pasal 351 dan Pasal 170 sebagaimana yang diterapkan Polres Sula, atau Pasal 338, 339, 340.
"Karena menurut kami, kasus ini masuk pasal pembunuhan," tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut ini.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan Pasal yang disangkakan ke para tersangka sudah sesuai.
"Karena melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Lebih dari satu orang. Makanya dikenakan Pasal 170. Ancaman pidana kan lebih tinggi," tegas Cahyo, Kamis (20/10).
Hasil gelar perkara, kata Cahyo, fakta yang ditemukan adalah pengeroyokan. "Tapi tidak menutup kemungkinan akan berubah sesuai fakta yang berkembang," katanya.
