Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Kepulauan Sula Ajukan Banding

Konten Media Partner
21 Maret 2023 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gabriel Ola saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gabriel Ola saat menjalani persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Senin (20/3), Gabriel Ola mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Gabriel adalah terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.
Kuasa hukum Gabriel Ola, Zulfitrah Hasim, mengatakan akan berupaya mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Langkah hukum ini akan ditempuh di Pengadilan Tinggi Malut, setelah menerima salinan putusan untuk dipelajari agar menjadi pertimbangan hakim.
"Dengan sendirinya akan ada alasan-alasan hukum yang dibuat dalam memori banding," tandas Zulfitrah mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Febrian Ramadhan, mengatakan Gabriel terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Vonis ini sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Gabriel Ola dituntut pidana mati," kata Febrian membacakan putusan.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sadis. "Perbuatan terdakwa juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebab, perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua anak korban kehilangan ibu mereka. Apalagi Salah satu anak masih berusia belia.
"Satu anak belia masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang dari seorang ibu," tutur hakim Febrian menambahkan.
Selain itu, aksi terdakwa juga meresahkan masyarakat. Karena berusaha melarikan diri dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Di mana, terdakwa berusaha kabur saat ditahan di Polres Sula. "Tapi atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan banding," pungkasnya.
Sekadar informasi, Gabriel dituntut dengan hukuman mati oleh JPU Kejari Sula. Ia didakwa telah membunuh istrinya Mareyke Lure (32).
Kemudian mertuanya Seiske Derek (54), dan adik iparnya Cristian Johanes Lure (15). Peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2022.
---
La Ode Hizrat Kasim
ADVERTISEMENT