news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan Istri Kedua Pegawai BWS Malut Angkat Bicara

Konten Media Partner
30 November 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ansar Saroden, kuasa hukum terduga pelaku. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ansar Saroden, kuasa hukum terduga pelaku. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ansar Saroden, kuasa hukum terduga pelaku dugaan penganiayaan terhadap istri kedua salah satu pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Sarman mengatakan, keluarga terduga pelaku mengapresiasi keputusan Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, yang telah menerima penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Ditangguhkan penahanan oleh penyidik ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” ucap Sarman, Rabu (30/11).
Sarman bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya telah didengar dan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 25 November 2022. Ia diperiksa sebagai terduga pelaku penganiayaan berdasarkan pasal 351 ayat (1), bukan pengeroyokan pada pasal 170 sebagaimana tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
“Karena proses hukum telah berjalan, jadi kami serahkan dan percayakan saja kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Sarman menambahkan, pihaknya bersama keluarga tersangka sudah membuat dan mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan sebagaimana Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Peraturan ini tentang Pelaksanaan KUHAP yang penjaminannya adalah keluarga tersangka.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga juga menjamin jika tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Termasuk tidak mempersulit jalannya pemeriksaan penyidikan serta mematuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Saudara kandung klien kami sudah menjadi penjamin atas penangguhan ini,” akuinya.
Sarman juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit dan Kasat Reskrim Polres Ternate yang secara kemanusiaan telah mempertimbangkan keadaan tersangka yang dalam keadaan sakit.
Hal itu berdasarkan bukti Keterangan Dokter, Nomor: 821/5090/2022 dari IGD RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie pada tanggal 22 November 2022.
“Klien saya adalah seorang ibu yang berstatus janda serta mengurus sendiri 3 orang anak yang masih di bawah umur atau masih membutuhkan pengasuhan, perawatan dan pengawasan tersangka. Tentu masih butuh kehadiran, pendampingan, asuhan atau kasih sayang ibunya,” akuinya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Sarman bilang, desakan-desakan dari pihak-pihak tertentu sangat disayangkan. Sebab, selain proses penyidikan ini berjalan tanpa hambatan, juga jangan sampai terkesan mengintervensi kinerja kepolisian, khususnya penyidik dalam melakukan penyidikan.
“Karena orang bersalah jika sudah dijatuhi putusan,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NA alias Afni terhadap MA alias Mita itu dilaporkan ke Polres Ternate dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/170/IX/2022/Tes Ternate, tanggal 09 September 2022. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Setelah ditingkatkan ke status penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: SP.sidik/80.an/XI/2022/Reskrim tanggal 08 November 2022, Afni kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, kuasa hukum tersangka, Sarman Saroden langsung mengajukan permohonan penahanan dan dikabulkan penyidik Sat Reskrim Polres Ternate.
ADVERTISEMENT