Kuasa Hukum Wali Kota Ternate Angkat Bicara soal Kasus Anggaran Haornas 2018

Konten Media Partner
13 Juli 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahruddin Maloko, Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Ternate M. Tahuhid Soleman. Foto: Wahyu
zoom-in-whitePerbesar
Fahruddin Maloko, Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Ternate M. Tahuhid Soleman. Foto: Wahyu
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Fahruddin Maloko angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi anggaran Hari Pekan Olahraga nasional (Hornas) 2018, yang menyeret nama Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, yang saat itu sebagai Sekretaris Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Haornas 2018, saat itu, dianggarkan menggunakan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar dan APBN senilai Rp 2,5 miliar.
Informasi yang diterima cermat, saat ini tim penyidik Pidsus sedang menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap orang nomor satu di Pemerintah Kota Ternate itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahruddin juga mengungkapkan soal alasan sebelumnya dua kali Wali Kota Ternate mangkir dari pangilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.
Menyikapi panggilan ketiga, Fahruddin mengatakan, pada prinsipnya sebagai warga negara yang baik Wali Kota Ternate harus hadir, hanya saja dua panggilan kemarin sebagaimana klarifikasi, ada sjumlah tugas yang harus dilakukan Wali Kota.
“Kemudian saat ini kondisi pandemi dan Kota Ternate masuk zona merah, maka tugas-tugas sebagai Kepala Daerah harus siaga 1×24 Jam, mengingat kondisi Kota Ternate yang masuk zona merah,” kata Eros, sapaan akrap Fahruddin Maloko, Selasa (13/07).
ADVERTISEMENT
Eros menambahkan, dalam kasus tersebut, Wali Kota Ternate yang saat itu sebagai Sekretaris Kota (Sekot) berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam kebijakannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tanggung jawab beliau (Wali Kota) sebagai ketua TPAD melakukan koordinasi dengan TIM TPAD dan OPD terkait,” katanya.
Eros bilang, ada panitia dalam pengelolaan anggaran Haosnas 2018, sebab itu, tidak mungkin, mantan sekot yang harus menghitung semua secara rinci.
“Pak wali sebagai Sekot pada waktu itu, tidak mungkin harus menghitung berapa jumlah bola dan item kegiatannya lainnya. Kami sebagai tim hukum menilai bahwa kewenangan Wali Kota sebagai Sekot pada saat itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT