Lahan Kantor Bupati Diduga Bermasalah, Pemda Halmahera Utara Dipolisikan
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah Halmahera Utara dilaporkan oleh ahli waris ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus penyerobotan lahan Kantor Bupati.
Selain Kantor Bupati, lahan yang bermasalah itu juga meliputi lahan Kantor DPRD, Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan lainnya.
Laporan resmi telah diterima Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada akhir tahun 2022 lalu.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi soal kasus tersebut, belum buka suara hingga berita ini dipublish.
Menyikapi kasus tersebut, salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu harus dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
"Itu harus dipanggil, dan diminta keterangan," tegas Hendra, Rabu (1/2).
Hendra menambahkan, sesuai dengan ketentuan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, setiap masyarakat yang merasa hak-haknya dirugikan akibat adanya tindak pidana, mereka melaporkan ke Polri. Dan Polri wajib hukumnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila dalam penyelidikan atau pengumpulan alat-alat bukti yang tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka penyidik juga wajib untuk memberitahukan hasil perkembangan penyidikan atau SP2HP ke pihak pelapor,” katanya.
Hendra bilang, apabila dilakukan penyelidikan untuk pengumpulan alat bukti dan tidak ditemukan pidana dalam kasus tersebut, penyidik wajib memberitahukan kepada pelapor.
"Hasil-hasil penyelidikan pihak kepolisian harus melaporkan," tegasnya.
