Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polisi Periksa Pemilik KM Karya Indah di Kota Kendari

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangkai kapal KM Karya Indah yang terbakar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bangkai kapal KM Karya Indah yang terbakar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap pemilik KM Karya Indah.
ADVERTISEMENT
KM Karya Indah merupakan kapal yang terbakar di perairan Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Mei lalu.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tahapan P21.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka yakni nakhoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM),
Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi kepada cermat mengatakan, ada P19 petunjuk dari JPU karena ada kekurangan.
“Termasuk ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan juga, dan sudah kita penuhi,” ucap Djarod, Selasa (03/08).
Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah pemilik KM Karya Indah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
“Karena kondisi pandemi, banyak persyaratan yang harus diurus, akhirnya anggota kita yang ke Kendari periksa pemilik KM Karya Indah,” akunya.
Djarod bilang, untuk hasil labfor saat ini pihaknya masih menunggu. Polisi juga telah berkoordinasi dengan JPU agar hasil Labfor dilampirkan menyusul.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil Labfor,” pungkasnya.