Lewat Batas Waktu, 4 Acara Pesta Ronggeng di Ternate Selatan Ditutup Polisi
·waktu baca 2 menit

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, menutup paksa acara pesta ronggeng yang digelar warga.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan.
Sesuai pantauan cermat, sekitar pukul 24.00 WIT, patroli yang dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan, Iptu Suherman, menemukan dan menutup pesta ronggeng di empat titik.
Empat acara ronggeng itu merupakan pesta resepsi nikahan dan pesta para wisudawan di Kelurahan Gambesi, Toboko, dan Kelurahan Tanah Tinggi.
Dari empat acara pesta ronggeng, tiga di antaranya mengantongi surat pernyataan untuk diberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WIT. Sementara, satu acara tidak ada izin.
Namun, hingga pukul 01.30 WIT, masih saja ada acara pesta ronggeng yang berlangsung.
Salah satu tuan rumah pesta ronggeng di Kelurahan Gambesi, ketika didatangi pihak kepolisian, langsung menutup acaranya karena merasa telah melewati waktu yang telah diberikan.
"Maaf pak Polisi, kami tidak tahu kalau akan ramai begini acaranya, tapi kami langsung tutup," ucapnya di hadapan anggota.
Sementara itu, Iptu Suherman kepada cermat mengatakan, pihaknya melakukan patroli di wilayah Ternate Selatan untuk mengecek pesta ronggeng yang berlangsung di empat titik.
Menurutnya, empat pesta ronggeng telah melewati batas waktu sehingga tuan rumah langsung diminta tuan menutup acara. Ia pastikan ada pemuda yang mengkonsumsi miras lebih dulu sebelum datang ke acara pesta.
"Ada 4 acara pesta, satu pesta acara nikahan dan tiga acara mahasiswa yang baru wisuda. Kami datang langsung minta kepada yang punya acara untuk ditutup," tegas Suherman.
Mantan Kapolsek Tidore Utara ini menambahkan, setelah acara ditutup, dirinya bersama anggota meminta semua pemuda-pemudi yang ada langsung pulang ke rumah masing-masing.
