Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Lokasi Karantina Pasien Corona Maluku Utara di Hotel Sahid Akan Dikosongkan
11 Agustus 2020 20:06 WIB

ADVERTISEMENT
Gugus Tugas COVID-19 Maluku Utara berencana, pada akhir Agustus 2020, tak lagi memakai Sahid Bella Hotel Ternate sebagai tempat karantina pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Gustu Malut, Samsuddin A Kadir kepada wartawan, Selasa (11/8), mengatakan, penetapan gawat darurat berakhir pada 29 Agustus 2020, tetapi Gustu akan melakukan rapat agar mengkaji kembali.
“Namun, pengkajian internal Hotel kita tidak lanjutkan lagi, dan akan dipindahkan ke Sofifi, tapi ini juga belum ada keputusan,” ungkapnya.
Pasien yang terpapar corona sudah mulai berkurang. Saat ini, lokasi karantina, yakni Hotel Sahid masih dipakai para petugas kesehatan untuk beristirahat.
“Kita pindahkan lokasi karantina di Sofifi juga ada permintaan dari Direktur RSUD Chasan Boesoirie bahwa, harus menyiapkan 12 kamar untuk para tim medis yang melakukan perawatan pasien positif corona,” ucapnya.
Menurut Samsuddin, perawat yang menangani pasien positif tidak langsung pulang ke rumah tetapi harus dikarantina selama satu minggu baru bisa dipulangkan ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam protokol revisi ke-5 memaksakan petugas bekerja lebih keras, karena pasien dipulangkan ke rumah dalam kondisi masih sakit dan bisa saja pasien tersebut bisa bergaul dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Begitu juga selama 14 hari tidak lagi dilakukan Swab, dan langsung dikatakan sembuh, tuturnya.
Harus ada upaya dalam penanganan berdasarkan protokol kesehatan, maka Satgas harus mempunyai cara untuk bisa mendisiplinkan masyarakat. Begitu juga, Bupati/Wali kota harus menyiapkan rancangan peraturan yang megatur sanksi terkait hal tersebut.
“Sanksi itu berdasarkan Pergub dan Perwali dan Perbu. Misalnya, tidak ada masker sanksinya apa dan sebagainya,” terangnya. (Dim/Jal)