Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Lokasi Kuliner Sail Tidore Ditimbun Limbah Batu Bara
7 November 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FABA tersebut diambil dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara .
Pantauan cermat sejak Sabtu (5/11), limbah tersebut ditimbun di atas lahan seluas kurang lebih 100 x 30 meter persegi, tepat di samping APMS Kelurahan Tuguwaji.
Lokasi timbunan lainnya di atas lahan seluas kurang lebih 100 x 50 meter persegi, atau tepatnya di bekas Kampus Nuku, Kelurahan Tomagoba, yang berhadapan langsung dengan Puskesmas Soasio.
Dua lokasi tersebut berdekatan dengan permukiman warga, hutan mangrove, dan laut yang jaraknya hanya beberapa meter.
Kepala Disperindagkop Tidore, Saiful Latif, mengatakan sebagian lahan di eks Kampus Nuku akan dijadikan lokasi parkiran.
"Rencana juga mau disiapkan untuk pedagang kuliner di situ," ucap Saiful kepada cermat, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
Namun soal lokasi parkiran dibantah Kepala Dinas Perhubungan Tidore, Daud Muhammad. "Bukan parkiran, tapi pameran," singkat Daud.
Diketahui, FABA sudah dicabut dari daftar limbah berbahaya dan beracun (B3). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Isinya tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan ini bagian dari turunan UU Cipta Kerja yang disahkan awal Februari 2021.
Kebijakan Presiden Joko Widodo itu sempat mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati lingkungan. Namun, Saiful seakan tak mau ambil pusing.
"Soal berbahaya atau tidak nanti tanya DLH. Karena saya tidak paham," ucapnya, sembari menyebut pelaku kuliner yang disiapkan sekitar 120 orang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tidore, Muhammad Syarif, mengatakan penggunaan limbah FABA karena terkendala pada material tanah. "Untuk tutupi lokasi Sail itu," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku sempat khawatir sehingga menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kementerian rekomendasikan bahwa FABA tidak masuk dalam kategori limbah B3," katanya.
Menanggapi hal itu, Advokat Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, mengatakan secara regulasi FABA telah dikeluarkan dari kategori limbah B3.
"Pertanyaannya, apakah dengan mengutak atik regulasi dan instrumen standarisasi, secara serta merta akan menghilangkan daya rusak dari bahan berbahaya tersebut?," ujar Jamil kepada cermat.
Sementara, sambung Jamil, sudah banyak hasil riset, data kesehatan, hingga kematian yang disebabkan oleh limbah FABA.
Menurutnya, dari skema seperti itu, ada agenda mendistribusikan daya rusak lingkungan dan bibit penyakit bagi masyarakat secara meluas oleh otoritas kekuasaan.
"Dengan berlandaskan pada regulasi fasis yang mereka bikin, yang menyatakan bahwa FABA bukan kategori B3," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Abdul Majid Dano, saat diajukan pertanyaan terkait dampak kesehatan atas timbunan FABA lewat pesan WhatsApp, tak menggubris hingga berita ini tayang.