Mantan Kades Lifofa, Tidore Kepulauan, Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
19 Januari 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Adam Saimima. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Adam Saimima. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mantan kades berinisial MH ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Adam Saimima saat dikonfirmasi membenarkan dalam kasus dugaan korupsi di Desa Lifofa pihaknya telah menetapkan satu tersangka.
“Kemarin pada tanggal 4 Januari mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Adam di ruang kerjanya, Selasa (19/1).
Adam menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Tidore Kepulauan sebesar Rp 1,2 miliar.
“Hasil kerugian negara capai Rp 1,2 miliar, dan saat ini kami lagi melakukan pemeriksaan kembali terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) dan mantan Kades,” akunya.
Adam bilang, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan langsung Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kota Tidore atas temuan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini Pak Wali Kota menyurat ke kami, dan kami tindaklanjuti,” pungksanya.(Samsul Hi Laijou)