Margarito Kamis Minta Polda Maluku Utara Jelaskan Permasalahan Sulastri
·waktu baca 1 menit

Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Margarito Kamis, meminta Polda Maluku Utara menjelaskan secara utuh soal kasus yang dialami Sulatri, anak petani dari Kepulauan Sula, yang telah lulus rekrutmen Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, namun digugurkan karena faktor usia.
Sulastri diketahui lulusan peringkat ke-3, dijadwalkan mengikuti pendidikan Gelombang I Tahun Anggaran 2023 nantinya, hanya saja digugurkan dan digantikan yang peringkat ke-4 atas nama RMH, seorang anak yatim asal Ternate.
Karena dari aspek hukum pengumuman pada bulan Juli 2022 dianggap telah selesai dan peserta tersebut harus diluluskan.
“Untuk alasan hukum, usia tidak bisa ditentukan saat masuk pendidikan, tapi usia harus ditentukan pada saat pengumuman itu, karena pada saat pengumuman, dia itu (Sulastri) memenuhi syarat,” jelas Margarito, Sabtu (12/11).
Margarito bilang, sejak dinyatakan lulus pantukhir, sejak itu Sulastri berhak mengikuti pendidikan dan menjadi seorang polisi.
“Yang bersangkutan (Sulastri) punya hak lahir untuk menjadi polisi, untuk mengikuti pendidikan menjadi Polisi,” ujar Margarito.
Kata Margarito, untuk usia Sulastri, ditentukan memenuhi syarat atau tidak itu, pada saat pengumuman di tingkat pantukhir.
“Bukan pada hari ini. Namun, kenyataannya pada hari ini, sungguh tidak masuk akal dari sisi hukum. Untuk itu Kapolda harus revisi keputusannya,” ujarnya.
