Konten Media Partner

Masuk Kawasan Landmark di Ternate Harus Scan Barcode PeduliLindungi

14 November 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Landmark Ternate. Foto: Layank S/JMG
zoom-in-whitePerbesar
Landmark Ternate. Foto: Layank S/JMG
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara, akan memberlakukan aturan ketat terhadap para pengunjung di pasar modern maupun ruang publik. Warga yang hendak berkunjung diwajibkan untuk scan barcode ke aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris COVID-19 Kota Ternate, M Arif Gani, menyatakan alat untuk aplikasi tersebut sementara masih dipesan.
"Sementara alatnya lagi kita pesan. Fokus pertama kota di kawasan Landmark, Jatiland Mall, dan swalayan," kata Arif, Sabtu (14/11).
Arif bilang, saat ini Ternate berada di level satu, dan belum ada keputusan terbaru oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk status wilayah masih kategori zona kuning, dengan tingkat penularan kasus tersisa 31 orang.
Meski demikian, tingkat pengawasan berupa penerapan protokol kesehatan tetap berjalan. Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat bakal menggelar pertemuan atau rapat koordinasi bersama penegak hukum yang tergabung dalam Satgas COVID-19.
Ia juga memastikan, pemberlakuan jam malam yang biasanya sampai pukul 22.00, kini sudah diperpanjang sampai pukul 24.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Ternate, Rizal Marsaoly, juga mengakui penerapan sistem scan barcode bagi para pengunjung bakal diterapkan di tahun 2022 mendatang, khususnya di lokasi wisata.
"Kami sudah siapkan, dan nantinya pada tahun depan para pengunjung yang datang ke destinasi wisata wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi," kata Rizal.
"Saya berharap dengan penerapan tersebut, dapat menumbuhkan pemulihan ekonomi dan selalu diberikan kesehatan bagi pelaku usaha dan pengunjung," pungkasnya. (SAR)