Menanti Hasil Uji Kualitas Udara di Kawasan PLTU Tidore

Satu persatu truk melaju beriringan ke jalur dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Truk berjalan pelan mendekati jetty atau kapal tongkang pengangkut batubara.
Di atas tongkang, satu unit exscavator mengeruk tumpukan bahan bakar PLTU tersebut, lalu menumpahkan ke bak truk berkapastitas 25 ton. Setelah penuh, truk kemudian bergerak ke area penampungan batubara berkapasitas 20.000 ton.
Proses itu bahkan memakai badan jalan lingkar pulau Tidore, yang kerap dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Menurut Asisten Manager Pelayanan Distribusi Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Kota Ternate, Syaiful Ali, aktivitas penurunan batubara dilakukan 3 - 4 bulan sekali dalam setahun.
Proyek yang dikerjakan PT. Rekadaya Elektrika melalui kontraktor asal China, Shandong, ini menggunakan boiler tipe Stocker Boiler (BS-40), dan mengandalkan batubara low rank 4000 kcal produksi PT. Dinamika Energitama Nusantara (DEN), sebagai bahan bakar dengan nilai kalori rendah, yakni 3.200-4.200 kkl/kg.
Proyek dengan nilai investasi Rp 283 Miliar tersebut, dimulai pada April 2008 dan beroperasi pada 10 Juni 2015. Luas area PLTU Tidore sendiri, 18,4 hektare. Namun baru 10 hektare yang terpakai. Kehadiran PLTU ini, untuk membantu sistem kelistrikan di Ternate dan Tidore melalui kabel laut. Saat ini beban puncaknya mencapai 31 Megawatt (MW).
Sebelumnya, dugaan pencemaran debu residu hasil pembakaran batubara atau disebut fly ash, mencapai puncaknya pada Januari 2019. Saat itu, hampir seisi rumah warga di lingkungan tersebut dipenuhi debu.
Sebab jarak antara PLTU dan permukiman hanya 30 - 50 meter. Yang paling merasakan dampak dari industri ini adalah warga di lingkungan RT 005 dengan jumlah kepala keluarga (KK) 309, serta RT 004 dengan jumlah KK 205.
Masalah ini kemudian dibahas dalam rapat antara DPRD Kota Tidore, warga yang terdampak, serta perwakilan PLN Ternate dan PLTU. Dari situ, belbagai dugaan pelanggaran terungkap. Seperti belum adanya penyerahan dokumen Uji Kelayakan Lingkungan dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UKL - UPL) ke dewan, yang diminta sejak 2017. Kemudian pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya dilakukan sekali.
Lalu penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PLTU dan Rumah Sakit Prima di Ternate, bukan pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Rum Balibunga Tidore.
Pada masalah teknis, penyemprotan zat kimia pengikat debu tidak berdampak apa-apa. Sebab gerak angin di lokasi PLTU yang dikitari barikade bukit itu, tak dapat ditolelir. Disamping itu, performa filter pada cerobong pembuangan sudah mulai menurun.
Persoalan ini sempat memantik perdebatan antara DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tidore. Sebab hasil uji sampling DLH dianggap kontradiksi dengan kondisi pada pemukiman.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rahmawaty, kepada cermat di Tidore, Rabu (7/8/2019), mengaku pengambilan sampel hanya dilakukan setahun sekali. "Karena persoalan anggaran," katanya.
Menurut dia, idealnya uji sampel dilakukan per semester. Atau dua kali dalam setahun, agar ada pembanding antara semester 1 dan 2. "Dari situ baru dilihat, apakah ada pencemaran di semester 2 atau tidak. Apa yang meningkat dari parameter hasil ujinya," tuturnya.
Rata-rata, kata dia, pengambilan sampel udara di Tidore sebanyak 9 titik, tanah 9 titik, dan air 12 titik. Sedangkan di area PLTU terdapat 3 - 4 titik. Proses uji kualitas untuk udara dan air dilakukan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Manado. Sedangkan sampel tanah di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Universitas Khairun Ternate.
Biaya uji kualitas udara dan air per parameter sebesar Rp 19 juta. Sedangkan tanah, untuk satu sampel sebesar Rp 1 juta. "Kalau udara, alat yang kita pakai biayanya Rp 800 ribu. Itu untuk 1 lokasi," tuturnya.
Menurut dia, proses sampeling pada tahun 2018 tidak bisa dipakai sebagai referensi. Sebab tahap pengujiannya di triwulan 2. "Sedangkan masalah debu mulai bermunculan di akhir Desember tahun kemarin," katanya.
Lalu bagaimana standar di bawah baku mutu itu, Rahmawaty mengaku pernah menanyakan perihal ini pada Amrul, salah satu kepala seksi pada Labkesda Unkhair Ternate, yang menangani masalah pencemaran.
Rahmawaty katakan, berdasarkan penyampaian dari Amrul, hasil pengujian tersebut bersifat sementara. Tidak bisa dijadikan patokan. "Misalnya, sebulan kemudian dianggap masih di bawah ambang batas. Jadi fluktuatif," kata Rahmawaty.
Menurut dia, semua hasil uji menggunakan regulasi yang ada. Seperti pada tahun kemarin, angkanya 5,16 Db, atau 29 untuk debu. "Hasilnya 29 miligram per meter kubik. Kalau dia melewati 230 miligram per meter kubik, berarti dianggap merusak," jelasnya.
Lantaran menggunakan standar baku mutu berdasarkan regulasi yang dipakai, maka sampai saat ini kualitas udara di kawasan PLTU Tidore dianggap masih di bawa ambang baku mutu. "Ini masih memenuhi syarat. Bisa dicek di Kemenkes 289/Mkes/SK 2002," katanya.
Menurut dia, dalam tahap pengujian, DLH selalu mengikuti jadwal pembongkaran batubara. Hal ini selalu dikoordinasikan ke pihak RT/RW dan lurah. "Makanya saat rapat dengan dewan sempat ribut. Karena tidak signifikan. Tidak relevan kalau dikomplen saat Desember. Sebab Juni baru datanya keluar," katanya.
Lalu bagaimana hasil uji sampel udara, air, dan tanah untuk tahun 2019 ini?, Rahmawaty meminta agar bersabar. Sebab sementara masih dalam tahap pengujian. "Nanti kami kabarkan kalau hasilnya sudah keluar," tandasnya.
---
Olis
