Menkeu Terbitkan PMK, Pemkot Ternate Lakukan Realokasi Anggaran

Konten Media Partner
22 Februari 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa. Keputusan itu memaksa pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian anggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 7 ayat (1) PMK tersebut tertulis bahwa paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Dukungan pendanaan juga bisa bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini berkaitan dengan dukungan anggaran dalam penanganan pandemi COVID-19, khususnya pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan pembahasan guna merespon keputusan tersebut. Jusuf Sunya, Sekretaris Daerah Kota Ternate langsung menggelar rapat dengan Badan Anggaran guna meminta konsultasi tentang pemangkasan dana transfer itu.
Jusuf bilang, jumlah pemangkasan yang berkaitan dengan PMK nomor 17/2021 sebesar Rp 20 miliar. Namun, lanjut dia, karena sebelumnya Menteri Keuangan juga telah menginstruksikan pemotongan anggaran transfer daerah sebanyak Rp 20 miliar, maka total pemangkasan DAU ini sebesar Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
“Ditambah dengan yang sebelumnya berarti sekitar Rp 40 miliar,” kata Jusuf saat ditemui usai rapat konsultasi dengan Banggar, Senin (22/2).
Pemangkasan ini tentunya bakal berdampak terhadap sejumlah program dan kegiatan. Mengenai hal itu, Jusuf mengaku akan segera melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas program mana saja yang akan ditunda pelaksanaannya.
“Nanti saya rapat lagi dengan OPD. Bapelitbangda yang akan melakukan kajian OPD mana yang dianggap kegiatannya belum menjadi prioritas nanti kita lakuan penyesuaian,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Ternate Heni Sutan Muda mengatakan, pemangkasan akibat PMK itu jika digabungkan dengan item lainnya seperti hutang dan anggaran yang mendahului kegiatan, maka totalnya mencapai Rp 102,77 miliar.
Heni juga meminta agar DPRD terus dilibatkan dalam proses realokasi itu. “Jangan sampai kayak kemarin, tiba-tiba DPRD cuma menerima surat bahwa sudah dilakukan realokasi anggaran,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, lanjut Heni, DPRD juga mendesak agar dilakukan skema pembayaran hutang yang berjumlah Rp 34 miliar itu. “Hutang itu dibayarkan dari mana. Terus multiyears itu mau dibayarkan dari pos mana. Harus ada skemanya,” tandasnya.