Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Tobelo Pulangkan Satu WNA Asal Tiongkok

Konten Media Partner
14 Maret 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua petugas Imigrasi Tobelo saat memulangkan satu WNA asal Tiongkok. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas Imigrasi Tobelo saat memulangkan satu WNA asal Tiongkok. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Tobelo melakukan pendeportasian (langkah administratif Keimigrasian) terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SH lantaran kedapatan menyalahi izin tinggal di Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Jelas Kakanim Tobelo Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo, Berie Januar Pratama Sarbini, Selasa (14/3).
Dalam pasal itu, tambah Berie, menghendaki pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Terutama yang melakukan kegiatan berbahaya seperti membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, SH dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 17.10 WIB. Ia bahkan dikawal langsung oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," tutupnya.
---
Agus Salim Abas