Konten Media Partner

Miras Milik Purnawirawan Polri Akan Dilimpahkan ke Polresta Tidore

17 Maret 2023 20:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir (jongkok) bersama barang bukti minuman keras jenis bir diamankan di Mapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Dok: Polsek Oba Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sopir (jongkok) bersama barang bukti minuman keras jenis bir diamankan di Mapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Dok: Polsek Oba Utara
ADVERTISEMENT
Polsek Kecamatan Oba Utara akan melimpahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis bir milik Purnawirawan Polri berinisial MJS (65), ke Polresta Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Oba Utara, IPTU Sofyan Torik, mengatakan waktu pelimpahan akan segera disampaikan. "Nanti saya infokan," ucap Sofyan, Jumat (17/3).
Ia mengaku tetap berkomitmen memberantas peredaran miras di Tidore sesuai perintah Kapolda dan Kapolresta. "Pelaku tetap saya proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Tidore, IPTU Irwansyah, mengatakan pihaknya tetap menunggu pelimpahan barang bukti tersebut. "Menunggu bergeser ke Tidore," singkat Irwansyah.
Sebelumnya, polisi yang bertugas di Pos Pam Pengawasan Desa Kusu, Oba Utara, mengamankan sebuah mobil Avanza, Kamis (16/3) pukul 16.00 WIT.
Setelah diperiksa, ditemukan miras jenis bir bintang putih sebanyak 34 karton dan bir hitam kaleng jumbo 1 karton.
Miras tersebut dibawa dari Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat, tujuan Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
Pemilik dari barang bukti itu berinsial MJS alias AYAH, Purnawirawan Polri yang saat ini memiliki usaha cafe di Desa Lelilef Woebulen yang tenar dengan julukan 'cafe seng biru'.
Saat ini, mobil dan barang bukti serta sopir berinsial AH (36) yang berasal dari Desa Moiso, Jailolo Selatan, diamankan di Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.