Konten Media Partner

Mudik Antarkabupaten dan Kota di Maluku Utara Dibolehkan

4 Mei 2021 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Ferry yang berlabuh di pelabuhan Sofifi, Maluku Utara. Foto: Gustam Jambu/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ferry yang berlabuh di pelabuhan Sofifi, Maluku Utara. Foto: Gustam Jambu/cermat
ADVERTISEMENT
Mudik antarkabupaten dan kota di Maluku Utara dibolehkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Pelaksana Operasional Satuan Tugas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani pada Selasa (04/5).
ADVERTISEMENT
M. Arif mengaskan itu karena ada beberapa akun media sosial di Ternate yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar dengan mengatakan ada larangan mudik lokal. Padahal, itu hanya berlaku antarprovinsi dan tergantung kerawanan pandemi zona daerah.
"Larangan mudik secara nasional ini kan sudah dikeluarkan. Tapi kita lihat tiap-tiap daerah memiliki tingkat kerawanan dan penularan yang berbeda-beda. Ada zona merah, orange, kuning, hijau," ujar Arif.

Mudik Lokal Dibolehkan. Antarprovinsi Ditutup

"Bisa mudik lokal, tapi memperketat protokol kesehatan. Karena yang ditutup hanya antar provinsi,"tegasnya.
Arif bilang, untuk Malut sendiri masuk zonasi. Sedangkan kabupaten/kota belum, sehingga diperbolehkan mudik dalam satu provinsi.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, untuk kendaraan yang digunakan akan diatur sesuai jarak. Kemudian ditambah petugas yang selalu berjaga di setiap pintu masuk–keluar pada sejumlah pelabuhan speedboat di Kota Ternate.
Jika terjadi kerumunan, menurut dia, Satgas COVID-19 akan melakukan Rapid Test Antigen kepada salah satu calon penumpang sebagai sampel.
"Rapid Antigennya dilakukan secara acak, sehingga kita bisa buktikan bahwa di antara kerumunan itu, apakah ada yang terpapar atau tidak," pugkasnya.
Sekadar informasi, peniadaan mudik antar provinsi mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk pengiriman logistik.
---
Yunita Kadir