Mudik Lebaran ke Ternate Harus Dibekali Rapid Test Antigen

Konten Media Partner
29 April 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mudik lebaran dari dan ke Ternate, Maluku Utara (Malut) wajib dibekali hasil rapid test Antigen. Kebijakan ini berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Namun, mudik yang dilakukan antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Malut dibolehkan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani, mengungkapkan ada enam titik pelabuhan yang diawasi Satgas, yakni Pelabuhan Feri Bastiong, Pelabuhan Semut, Pelabuhan A. Yani, Pelabuhan Almunawwar dan Pelabuhan Dufa-Dufa.
“Kemarin kita sudah lakukan rapat dengan Provinsi, dan tinggal menunggu surat dari Provinsi turun agar ada keseragaman dalam satu provinsi. Jika melakukan perjalanan antarkabupaten dalam satu provinsi tetap bisa melaksanakan, namun dari luar provinsi sudah tidak bisa, sudah di-close," ungkapnya, Rabu (28/4).
Ia menegaskan, warga yang mudik dari dan ke Ternate wajib mengantongi hasil rapid test Antigen.
"Jika tidak mau rapid ya jangan mudik," ujarnya.
Arif menerangkan, untuk prosedur mudik dari Ternate ke kabupaten/kota lain adalah meminta surat jalan dari lurah masing-masing, lalu mengurus rapid test Antigen. Dokumen-dokumen itu kemudian diserahkan ke Satgas yang akan mengeluarkan surat jalan.
ADVERTISEMENT
Rapid test bisa dilakukan di klinik kesehatan maupun Pelabuhan A. Yani. Biaya rapid test per orang Rp 150 ribu.
“Untuk pengawasan di pelabuhan sendiri masih menunggu koordinasi dengan Provinsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Ternate saat ini berada pada zona kuning penyebaran COVID-19. Kasus yang tengah ditangani sisa 1 persen.
"Karena yang isolasi mandiri tinggal 12 orang, dan 1 orang dirujuk ke RSUD," pungkas Arif. (TS)