Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum Pengacara yang Digerebek Istrinya di Indekos Angkat Bicara
15 Maret 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MBH melalui kuasa hukumnya, Sarman Satoden bersama rekan dalam rilis yang diterima cermat mengatakan, turut prihatin dengan prahara rumah tangga yang menimpa rekannya. Sebab itu, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan rumah tangga mereka.
Namun, dengan kejadian dan beredarnya pemberitaan bahwa ada dugaan perzinaan, yang dilakukan kliennya, menjadi janggal, menurutnya.
“Tuduhan terhadap dugaan (perzinaan) tersebut berdasarakan kajian dan analisa hukum kami adalah sebuah delik aduan dengan tuduhan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta atau bukti sebenarnya bahkan dalam laporan, adanya pengakuan serta bukti yang diajukan tidak berkaitan dengan unsur pidana yang dilaporkan,” ucap Saroden, Selasa (15/03).
Saroden bilang, berdasar hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 284 KUHPidana terkait dengan perzinahan karena secara jelas dan tegas klien atau rekan mereka, MBH, pada saat kejadian, kata Saroden, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
ADVERTISEMENT
“Kejadian dan keberadaan klien atau rekan kami di kost tersebut memang benar, karena diantara klien kami dan pelapor telah hidup terpisah karena persoalan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi dan sementara dalam proses sidang perceraian berdasarkan gugatan cerai pelapor sendiri yang terdaftar di Pengadilan Agama Ternate dalam perkara No. 231/Pdt.G/2022/PA. Ternate tanggal 10 Maret 2022,” katanya.
Saroden bilang, kliennya dipastikan taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan bukti serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif yang sesuai dengan hukum.
“Kami sebagai kuasa dan rekan akan tetap mengawal laporan tersebut dengan mendampingi serta membela klien atau rekan kami sesuai dengan hukum yang berlaku dan apabila klien atau rekan kami tidak terbukti maka kami akan mengambil tindakan hukum baik secara etika profesi maupun terhadap nama baik klien atau rekan kami,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT