Oknum Polisi di Halbar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Konten Media Partner
28 Mei 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aiptu DW, oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Barat, Maluku Utara terpaksa dilaporkan ke Mapolres Halbar atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan. DW dilaporkan Julius Radjabaykole, warga Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur, Halbar.
ADVERTISEMENT
Laporan Julius secara resmi telah diterima Unit SPKT Polres Halbar dengan nomor LP TPL/15/III/2020/RES HALBAR tertanggal 11 Maret 2020. Isi laporannya terkait pembelian satu unit mobil jenis Agya bernomor polisi DB 1365 AZ dari dealer PT Hasjrat Multifinance yang beralamat di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Istri Julius, Reni Radjabaykole kepada cermat mengungkapkan, dugaan kasus penipuan tersebut berawal dari pembelian satu unit mobil melalui Aiptu DW sekitar tahun 2015 lalu.
Saat itu, Julius memberikan uang muka kepada Aiptu DW sebesar Rp 50 juta guna mendatangkan mobil tersebut. Angsuran bulanan mobil Rp 3 juta yang dibayarkan Julius lewat istri DW, OM.
Masalah mulai muncul ketika 2018 lalu dua karyawan dealer Hasjrat Multifinance mendatangi rumah Julius dan Reni. Kedatangan dua karyawan itu untuk menarik mobil milik Julius.
ADVERTISEMENT
Pihak dealer menyatakan, setoran mobil selama 22 bulan belum dibayar. Julius sontak tak terima pernyataan ini sebab tiap bulan ia selalu menyetor lewat OM yang merupakan mantan Anggota DPRD Halbar itu.
"Kami tidak menaruh curiga, karena pikir kami dia adalah keluarga dekat. Selain itu juga anggota polisi, sehingga tidak mungkin berani menipu kami," ungkap Reni.
Merasa dirugikan, Julius dan Reni kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Halbar tahun 2018. Pada Senin 3 Agustus 2018, DW membuat surat pernyataan hitam di atas putih. Isi pernyataan diantaranya ia akan menyelesaikan tunggakan setoran mobil 22 bulan tersebut dalam kurun waktu seminggu.
Selain itu, Reni mengaku DW juga sepakat bakal menyelesaikan biaya penarikan pada saat pengambilan BPKB mobil yang akan ditanggung sepenuhnya. Namun poin kesepakatan yang ia teken itu tak kunjung direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Persoalan kembali muncul saat Julius dan Reni hendak meminta BPKB mobil yang telah dilunasi tahun 2020. Pihak dealer enggan menyerahkan lantaran masih ada tunggakan denda angsuran sebesar Rp 29 juta.
"Sedangkan dalam poin yang tercantum dalam surat pernyataan, DW bersedia menyelesaikan biaya penarikan pada saat pengambilan BPKB," ujar Reni.
Merasa dirugikan, Julius dan Reni kembali melaporkan DW ke Polres Halbar. Ia dinilai tidak komitmen menjalankan surat pernyataan yang ditekennya.
"Sampai saat ini sudah kurang lebih 2 tahun yang bersangkutan enggan untuk menyelesaikan tunggakan denda sebesar Rp 29 juta. Akhirnya dari dealer juga enggan menyerahkan BPKB," sambung Reni.
Ketika dilaporkan untuk kedua kalinya, di hadapan Wakapolres Halbar DW berjanji bakal menyelesaikan sisa tunggakan tersebut dengan mencicilnya. Namun Julius dan Reni bersikeras tunggakan itu harus dilunasi sekaligus lantaran tak lagi percaya dengan janji DW.
ADVERTISEMENT
Reni bilang, DW akhirnya melakukan pendekatan ke pihak dealer. Hasilnya, tunggakan sebesar Rp 29 juta tersebut akhirnya dikurangi menjadi Rp 17,5 juta. Sayangnya, sisa tunggakan tersebut hingga saat ini tak kunjung dilunasi.
"Sisa tunggakan yang belum dilunasi ini menyebabkan dealer juga enggan memberikan BPKB kepada kami, sehingga kami juga tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah menunggak," bebernya.
Reni  menambahkan, dugaan kasus penipuan ini telah dilaporkan secara resmi namun hingga kini tak ada kejelasan tindak lanjutnya.
Salah satu anggota SPKT Polres Halbar yang ditemui awak media di ruang SPKT, Kamis (28/5), membenarkan adanya laporan dugaan penipuan oleh oknum polisi tersebut.
"Laporan secara resmi sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bagian Reskrim," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Halbar, Bripka Abdul Gani saat dihubungi cermat mengatakan, dugaan kasus penipuan ini secara resmi telah masuk unit Reskrim dan tetap dtindak lanjuti.
"Soal penanganan dugaan kasus penipuan ini, berkasnya sudah ada di anak buah saya yang tangani, sehingga perkembangan kasusnya juga belum diketahui sampai sejauh mana. Nanti saya cek kembali, kemudian memberikan informasi soal perkembangan kasusnya seperti apa," terangnya.
Aiptu DW saat dikonfirmasi cermat melalui sambungan telepon membantah soal keterlibatannya dalam pengadaan satu unit mobil tersebut. Ia mengaku sempat membuat surat pernyataan, namun hanya terkait pembayaran tunggakan angsuran mobil.
"Soal ini saya juga tidak tahu. Mobil ini juga sudah lunas. Soal pembelian mobil ini juga mereka melalui orang ketiganya di Kota Manado. Yang saya tahu itu hanya soal tunggakan mobil, itu pun mobilnya juga sudah lunas," ujarnya.
ADVERTISEMENT