Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Oknum Polisi di Morotai yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Resmi Diberhentikan
11 November 2021 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum polisi Polres Morotai , Maluku Utara, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 18 tahun akhirnya resmi diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Polisi dengan inisial Bripka R ini menjalani sidang kode etik itu dalam tiga komisi sidang. Prosesnya dipimpin langsung Waka Polres Pulau Morotai Kompol Muhammad Arif selaku ketua komisi sidang, serta AKP Bahrun Hi. Syahban dan AKP Jamaludin sebagai wakil ketua komisi.
Sidang ini dihadiri Kasi Propam, Ipda Sepden R. Mangeteke, sebagai penuntut. Ada juga saksi-saksi dan korban.
Berdasarkan fakta persidangan, maka diputuskan dengan PTDH sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres Pulau Morotai, Akbp A'an Hardiansyah, melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, mengatakan dalam sidang pihaknya menghadirkan para saksi dan korban untuk memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
“Kami pun menghadirkan Komisi Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai. Dalam fakta persidangan itu kemudian diputuskan PTDH, dan hasil putusan itu segera dikirim secara tertulis ke Polda Maluku Utara,” jelas Sibli, Kamis (11/11).
Sibli berharap, agar ke depan jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.
“Khususnya anggota Polres Pulau Morotai diharapkan tidak lagi membuat pelanggaran yang berdampak menjatuhkan citra dan martabat polri sesuai dengan arahan Bapak Tribrata Dua (Waka Polri),” pungkasnya.