Pasar Sabi-Sabi untuk Pedagang Ber-KTP Ternate

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate bersepakat memprioritaskan Pasar Sabi-Sabi untuk pedagang yang tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ternate.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 2, Mubin A. Wahid usai rapat dengar pendapat bersama Disperindag, Selasa (7/1).
"Soal pemanfaatan Pasar Sabi-Sabi yang baru diresmikan. Itu memprioritaskan pedagang yang belum ada lapak atau kios sama sekali. Kemudian kita proteksi, artinya diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di Kota Ternate," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Langkah ini diambil guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan dengan memberikan lapangan kerja.
Menurut dia, jika nanti setelah pedagang yang ber-KTP Ternate sudah menempati bangunan tersebut namun masih ada kios yang kosong, barulah diberikan ruang kepada pedagang yang berasal dari daerah lain.
"Sehingga masyarakat Kota Ternate betul-betul menikmati apa yang menjadi hak dia di dalam wilayah Ternate. Karena ini pasar bukan ruang publik yang terbuka bagi investor. Tentunya pemerintah harus memprotek demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, DPRD meminta kepada Disperindag agar segera memberikan data jumlah pedagang di Kota Ternate. Waktu yang diberikan DPRD hanya sampai Februari data tersebut sudah harus rampung.
