Pejabat di Sula Diduga Perkosa Anak Perempuan di Bawah Umur

Konten Media Partner
5 Juli 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Pejabat berinisial K tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban yang berusia 16 tahun merupakan seorang remaja asal Kota Manado, Sulawesi Utara.
Laporan dimasukkan orang tua korban didampingi DPD Kongres Advokat Indonesia (AI) Maluku Utara, Senin (5/7). Laporan itu diterima dengan nomor STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut.
Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan kepada awak media mengatakan, terlapor K diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Kita sudah laporkan secara resmi oknum ASN tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, ada pula ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal kepada korban yang membuat korban tertekan. Menurut Roslan, ancaman lewat telepon dan pesan singkat itu dilakukan sebelum KAI mendampingi korban.
ADVERTISEMENT
“Korban diancam menggunakan nomor tak dikenal. Selain itu kita juga sudah mempunyai beberapa bukti atas kekerasan dalam kasus ini, kita berharap penyidik Polda Malut untuk segera bekerja secara baik atas kasus ini," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan laporan telah diterima dan sementara dipelajari penyidik Ditreskrimum.
“Iya laporan tersebut telah diterima SPKT Polda, dan akan dikaji laporan yang telah diterima,” tukasnya.