Pekerja Panti Pijat Diamankan Satpol PP Ternate, Ini yang Ditemukan

Konten Media Partner
16 Juni 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja panti pijat saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja panti pijat saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Satpol PP Kota Ternate mengamankan 6 pekerja panti pijat dan Spa dalam razia di 2 lokasi yang berbeda, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
Wanita berinisial SM (37), SA (29) IS (44) dan MAPS (24) diamankan di tempat pijat tradisional Kharisma Massage, Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan.
Sedangkan di Salon dan Spa Tree, Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan, petugas mengamankan wanita berinsial NMR (22) dan PAL (22).
Kepala Satpol PP Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, izin domisili dari kelurahan untuk 6 wanita tersebut sudah kedaluwarsa.
"Jadi mereka dibuatkan surat pernyataan, dan diberi waktu 3x24 jam untuk memasukan izin domisili ke kami. Jika tidak, izin usahanya dicabut," jelasnya.
Ia berharap, langkah ini membuat pemilik usaha seperti panti pijat, salon, maupun Spa sadar dengan syarat administrasi karyawannya.
"Ini juga agar mengingatkan kembali pada pemilik usaha untuk tidak melanggar norma asusila," jelasnya.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi