Pelaku Pencabulan Anak di Taliabu Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/5) sekira pukul 10.00 WIT di kebunnya, Desa Todoli, Kecamatan Lede, Taliabu.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajiz, mengatakan pelaku menjadi buronan polisi selama 3 bulan.
"Pelaku dilaporkan mencabuli anak tirinya berinisial T (15)," jelas Justin, dalam konferensi pers di Mapolsek Taliabu Barat, Senin (30/5).
Dari laporan yang masuk pada 12 Maret 2022, polisi kemudian menyelidiki dan mendapat sejumlah alat bukti pada perkara tersebut.
"Peristiwa yang menimpa korban berlangsung sejak 2020 hingga 2022," jelas Justin.
Saat itu, sambung Justin, korban masih berusia 13 tahun. Pelaku menjalankan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di berbagai tempat.
"Di penginapan 1 kali dan rumah korban 2 kali. Setelah itu pelaku melarikan diri hingga akhirnya disergap 8 anggota polisi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
---
Iwan Setiawan Umamit