Pelaku Pencabulan Anak di Taliabu Diringkus Polisi

Konten Media Partner
30 Mei 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polsek Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polsek Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku kasus dugaan pencabulan anak berinisial AH (42) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/5) sekira pukul 10.00 WIT di kebunnya, Desa Todoli, Kecamatan Lede, Taliabu.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajiz, mengatakan pelaku menjadi buronan polisi selama 3 bulan.
"Pelaku dilaporkan mencabuli anak tirinya berinisial T (15)," jelas Justin, dalam konferensi pers di Mapolsek Taliabu Barat, Senin (30/5).
Dari laporan yang masuk pada 12 Maret 2022, polisi kemudian menyelidiki dan mendapat sejumlah alat bukti pada perkara tersebut.
"Peristiwa yang menimpa korban berlangsung sejak 2020 hingga 2022," jelas Justin.
Saat itu, sambung Justin, korban masih berusia 13 tahun. Pelaku menjalankan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di berbagai tempat.
"Di penginapan 1 kali dan rumah korban 2 kali. Setelah itu pelaku melarikan diri hingga akhirnya disergap 8 anggota polisi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
---
Iwan Setiawan Umamit