Pemda Halbar: Pembayaran Lahan yang Diperkarakan Kejari Sudah Sesuai Ketentuan

Konten Media Partner
16 Februari 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bupati Halmahera Barat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bupati Halmahera Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat akhirnya angkat bicara soal proses pengadaan lahan tahun 2021 yang dihibahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk pembangunan kantor cabang.
ADVERTISEMENT
Sebab, lahan seluas 3.760 meter persegi di Desa Hate Bicara, Jailolo itu, saat ini masih terus dipermasalahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
Lahan tersebut dibayar Pemda senilai Rp 543.061.952, tapi dinilai terdapat dugaan tindak pidana korupsi setelah diketahui ada mark up harga.
Kabag Pemerintahan Pemda Halmahera Barat, Fadli Husen kepada wartawan menegaskan, pembayaran lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada mark-up harga. Karena, proses pembayaran sudah sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim konsultan atau Apprasial.
“Tahapan pembayaran lahan itu sudah sesuai. Memang itu di masa Kabag Pemerintahan Pak Demianus, tapi menurut saya, kalau sudah diuji oleh jasa konsultan berarti prosesnya sudah dilewati," tegasnya kepada cermat, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Pihak Pemda juga sedikit bingung jika pembayaran lahan tersebut terdapat kerugian negara. Sebab, nilai tersebut bukan ditetapkan oleh Pemda, melainkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), selaku tim Apprasial. Jika memang nilainya dirasa terlalu besar bisa diuji kembali.
“Apprasial sudah memberikan keterangan bahwa harga lahan itu sesuai, jadi kami ikuti saja. Saya baru menjabat Kabag pemerintahan, tapi sesuai mekanisme saya pikir bagian tata pemerintahan sudah lewati semua itu," jelasnya.
KJPP, Pungs Zulkarnain dan Rekan selaku tim Apparasial yang melakukan penilaian, diketahui merupakan lembaga resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan nomor induk: 2.08.0004 dan bernomor izin: 798/KM.1/2008.
Ahmad M dari KJPP Pungs Zulkarnain dan rekan Cab. Tangerang Selatan selaku tim Apprasial yang dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, menjelaskan penetapan nilai tanah tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 2 tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 untuk pengadaan lahan skala besar di atas 5 hektare maupun skala kecil di bawah 5 hektare yang bisa melakukan penilaian tanah hanya lembaga penilai.
“Kalau dari pandangan dan hasil perhitungan kami, penetapan nilainya dari tanah tersebut sudah sesuai, karena data banding yang kami peroleh ada dan sudah terkonfirmasi,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, yang perlu juga diketahui bahwa penetapan nilai tanah yang dilakukan timnya tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Halmahera Barat. Tetapi menggunakan data pasar sebagai data pembanding dari aset yang dinilai sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Untuk NJOP dari tanah tersebut kalau tidak salah Rp 103.000 meter persegi. Yang kalau tidak salah sejak 2017 tidak pernah diupdate nilainya, padahal berdasarkan aturan yang ada NJOP itu harus update 3 tahun sekali, bahkan untuk daerah tertentu bisa diupdate 1 tahun sekali," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, pihaknya sebagai tim Apprasial juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Halmahera Barat terkait penetapan nilai tanah tersebut.
“Kami sudah tiga kali dipanggil Jaksa, terakhir kemarin kita dipanggil Kejaksaan untuk konfirmasi dengan BPKP,” pungkasnya.