Pemeran Video Mesum di Ternate Bebas Usai Dihukum 3 Bulan Penjara

Konten Media Partner
3 Februari 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana bebas. Foto: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana bebas. Foto: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Maluku Utara, membebaskan narapidana kasus video mesum berinisial NM dan AD.
ADVERTISEMENT
NM divonis 3 bulan penjara setelah video mesumnya bersama AD berdurasi 2 menit 39 detik tersebar di media sosial.
Kepala LPP Ternate, Nona Ahmad, mengatakan NM dibebaskan karena masa pidana 3 bulannya telah selesai dengan asimilasi.
Ia ditahan sejak 10 November 2022 dan dibebaskan pada 12 Januari 2023. Bebas murninya seharusnya 8 Februari 2023.
"Tapi dapat asimilasi COVID-19 pada 12 Januari 2023," ujar Nona pada Jumat (3/2).
Nona bilang, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB, dan CB.
"Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, video mesum kedua pelaku tersebut sempat menghebohkan masyarakat Ternate.
Sepasang kekasih ini melakukan siaran langsung untuk mencari keuntungan jutaan rupiah dengan aksi mesum.
Setelah viral, sepasang kekasih ini lalu memilih menyerahkan diri ke kantor Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Malut. (TS)
---
Yasim Mujair