Pemkot Ternate Belum Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Konten Media Partner
9 Maret 2023 7:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, belum mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah ke DPRD Ternate untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Padahal, raperda tersebut diwajibkan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan.
Dalam pasal 94 undang-undang tersebut, pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Tahun ini baru akan dibahas perda itu. DPRD masih menunggu pemerintah menyampaikan draft raperdanya," kata Junaidi Bahrudin, Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Rabu (8/3).
Junaidi bilang, pihaknya juga menargetkan agar Raperda tersebut di tahun ini bisa disahkan menjadi Perda. Namun itu semua tergantung Pemkot Ternate.
"Makin cepat diajukan makin cepat juga DPRD bahas karena itu prioritas," pungkasnya. (TS)
---
Erdian