Konten Media Partner

Pemuda Halmahera Gugat Masa Jabatan Kepala Desa di MK

4 Maret 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pemohon yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi usai mengikuti sidang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pemohon yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi usai mengikuti sidang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemuda dan mahasiswa Halmahera, Maluku Utara, kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut terkait gugatan yang diajukan tentang Undang-Undang Desa Pasal 35 tentang masa jabatan kepala desa.
Dalam sidang perbaikan itu dipimpin Hakim MK, yaitu Prof Daniel Yusmick Foekh, Prof Arief Hidayat dan Prof Enny Nurbaningsi.
Gugatan ini terkait perbaikan permohonan yudisial review pada Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023.
Mereka adalah Koordinator Tim Eliadi Hulu, Ketua Umum DPN Permahi Saiful Salim, serta pemuda Halmahera Subadria Nuka, Randika Fitrah Darmawan, Meky Yadi Saputra, Andrean Saefudin, dan Salmen Jaindru Purba.
Koordinator tim Eliadi Hulu selaku Pemohon I mengatakan, dalam perbaikan legal standing, masing-masing pemohon merupakan warga desa dan kelurahan.
Menurutnya Eliadi, masa jabatan selama 6 tahun dapat merugikan hak konstitusional warga di desa. Belum lagi masa periodisasi tiga kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin," ujar Hulu kepada cermat, Sabtu (4/3).
Ini membuat pembangunan desa tidak optimal, dan dapat mengakibatkan ketertinggalan serta keterbelakangan yang dialami oleh warga dan desa itu sendiri.
Menurutnya, masa jabatan yang berdasarkan pada Pasal 39 UU Desa tidak demokratis dan bisa melahirkan disorientasi sosial.
"Semangat demokrasi berdasarkan UU 1945 telah jelas mengatur tentang masa jabatan. Jadi menurut kami, masa jabatan kepala desa juga perlu dibatasi," ujarnya.
Sebab, ini sangat mempengaruhi psikologi sosial kemasyarakatan, sehingga berdampak pada masalah di desa. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial, dan lain-lain.
"Jadi perlu proses regenerasi yang ideal, agar dapat menciptakan iklim demokrasi yang baik serta dapat berlomba-lomba membangun desa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saiful Salim selaku pemohon II dalam Petitum meminta MK menyatakan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Kepala desa memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Kedua, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada point pertama, dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," tegasnya.
Menurut Ketua Umum DPN Permahi ini, tujuan dari yudisial review tersebut untuk menciptakan pemerintah desa yang baik.
"Jadi masa jabatan kepala desa cukup 5 tahun dalam 1 periode, atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT