Pengacara Anggota DPRD Maluku Utara Nilai Polisi Keliru Penempatan Pasal

Konten Media Partner
13 Juni 2021 23:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Konoras. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Konoras. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Anggota DPRD Maluku Utara Wahda Z. Imam, Muhammad Konoras angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan melawan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ternate yang melibatkan Wahda, Polda Maluku Utara telah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 212 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP serta Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konoras menilai, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus tersebut.
"Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan," ucap Konoras kepada cermat, Minggu (13/6).
Konoras menambahkan, dalam kasus ini polisi memang mempunyai hak subjektif dalam menigkatkan kasus ke penyidikan, bahkan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Penetapan dengan pasal ini sangat keliru karena spesialis itu harus UU Lalu Lintas, jika pelanggaran di bawah ke penetapan pasal kejahatan itu memang secara hukum dianggap keliru karena dalam peristiwa tersebut klien kami tidak membuat ancaman kekerasan,” tegasnya.
Konoras mengingatkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang menangani kasus tersebut harus profesional tanpa terbawa emosional.
“Sebagi penyidik, harus profesional dalam menangani kasus. Jangan karena membenci seseorang terus berlaku tidak adil,” pungkasnya.