Konten Media Partner

Pengadilan Jadwalkan Sidang Mediasi Gugatan PMH terhadap Bupati Halsel

3 April 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Ternate. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Ternate. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang mediasi atas gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Halmahera Selatan pada Rabu (5/4) besok.
ADVERTISEMENT
Agenda mediasi akan dihadiri oleh penggugat, Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus. Termasuk tergugat, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Agenda mediasi tersebut akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan dengan nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte itu, merupakan gugatan atas keraguan keabsahan Ijazah milik Usman Sidik yang diperoleh dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
“Ketua PN Ternate sendiri yang melakukan upaya perdamaian antara kedua bela pihak penggugat maupun tergugat,” kata Humas PN Ternate, Kadar No, saat dikonfirmasi, Senin (3/4).
“Sidang digelar pada hari Rabu, pukul 09.00 pagi,” sambungnya.
Kadar bilang, sesuai dengan ketentuan peraturan Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi itu, wajib prinsipal penggugat maupun prinsipal tergugat dan tergugat turut hadir dalam agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak hadir, nanti dipertimbangkan, bisa saja biaya transportasi yang hadir dibebankan ke yang tidak hadir,” tegasnya.
Selain itu, kata Kadar, ketidak hadirkan juga dapat dinilai oleh majelis hakim secara tersendiri terhadap para pihak.
“Atau tidak menghargai prosedur mediasi,” pungkasnya.