Konten Media Partner

Pengadilan Negeri Ternate Masih Kekurangan Hakim

8 Maret 2023 7:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hakim. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hakim. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Meski telah dimekarkan menjadi kelas IA beberapa tahun lalu, namun Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, masih kekurangan tenaga hakim.
ADVERTISEMENT
Pengadilan yang juga menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ini, hanya memiliki 7 hakim karier, 2 hakim ad hoc Tipikor, serta 2 hakim ad hoc PHI.
"Minimal yah tiga majelis lah, selain ketua pengadilan. Kalau tiga majelis yah berarti 9 hakim, di luar ketua dan wakil," ungkap Kadar Noh, Humas PN Ternate, Selasa (7/3).
Kadar bilang, urusan kekurangan hakim tidak diusulkan penambahannya. Sebab, jumlah hakim masing-masing PN tergantung pembagian atau mutasi dari Mahkamah Agung (MA).
Olehnya itu, ketersediaan hakim yang saat ini bertugas di PN Ternate dimungkinkan karena adanya pertimbangan sedikit perkara yang ditangani.
"Berbeda dengan pengadilan negeri kelas IA lainnya yang lebih banyak perkara, seperti di Jayapura, Ambon dan Manado," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, di PN Ternate sepanjang 2022, sekitar 300-an perkara pidana, 80-an perkara perdata dan 100 lebih permohonan. "Tapi jumlah hakim ini masih kurang," katanya.
Dari sisi beban kerja hakim yang bertugas di tengah kekurangan tidak terlalu berpengaruh, sehingga semua perkara masih bisa ditangani.
"Kalau berpengaruh ke pelaksanaan tugas, yah tidak begitu. Jadi masih bisa walau pun tenaganya kurang," pungkasnya. (TS)
---
Erdian