Pengedar Ganja di Ternate Divonis 1,8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 Maret 2023 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fathurrahman H. Abd Alim alias Fathur atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam perkara nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Tte.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima cermat, kasus tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Ternate. Saat ditangkap, Fathur mengakui perbuatanya untuk mengedarkan ganja atas perintah Y, yang merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Ternate.
Dalam kasus tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 97 saset plastik bening berukuran kecil. Barang ini diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 67,16 gram. Ditambah 1 buah kantong plastik warna putih dan 1 buah kartu sim dengan nomor 0812 4507 xxxx, yang dirampas untuk dimusnahkan.
Saat menuntut Fathur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Maka, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa Fathur dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara, dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ferdinal, didampingi dua hakim anggota, yang masing-masing bernama Khadijah A. Rumalean dan Kadar Noh.
Di dalam amar putusan, Majelis menyatakan bahwa terdakwa Fathur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Atas dasar itu, Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fathur penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Selain itu, Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, tetapi dengan tegas Majelis menyatakan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT