Konten Media Partner

Perda Sarang Burung Walet di Kepulauan Sula Menunggu Evaluasi Kemendagri

10 Februari 2023 8:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarang burung walet. Foto: Karantina Pertanian Mamuju, Sulawesi Barat
zoom-in-whitePerbesar
Sarang burung walet. Foto: Karantina Pertanian Mamuju, Sulawesi Barat
ADVERTISEMENT
Pengajuan peraturan daerah (perda) tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sedang dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP3RD) Kepulauan Sula, Budiman Duwila, mengatakan perda tersebut telah disetujui oleh DPRD.
"Dalam pengajuan pajak ini, yang kita ambil hanya 3,5 persen dari 10 persen yang ditentukan sesuai UU Nomor 28," kata Budiman, Kamis (9/2).
Menurutnya, naik dan turunnya nilai pajak tergantung dari hasil evaluasi Kemendagri. "Bisa saja 3,5 persen, bisa saja naik. Bahkan menurun," ujarnya.
Oleh karena itu, BP3RD belum dapat menentukan angka dari nilai pajak tersebut. "Kami masih menunggu hasil evaluasi, jadi belum punya dasar," ucapnya.
Jika hasil evaluasi perda sudah dikantongi, maka BP3RD akan mengaturnya melalui surat keputusan bupati.
Kendati demikian, Budiman mengaku belum mengantongi data usaha sarang burung walet di Kepulauan Sula. "Nanti lewat asosiasi," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---
La Ode Hizrat Kasim