Peringati Hari Buruh, Ini Tuntutan FPB untuk PT IWIP di Halmahera Tengah

Konten Media Partner
1 Mei 2020 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi buruh karyawan PT IWIP di Halmahera Tengah berakhir ricuh.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi buruh karyawan PT IWIP di Halmahera Tengah berakhir ricuh.
ADVERTISEMENT
Forum Perjuangan Buruh (FPB) Halmahera Tengah menggelar aksi unjuk rasa di area PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Aksi ini untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2020. Dalam aksi ini, massa menuntut perusahaan agar menerapkan sistem kerja dari 12 jam dikurangi menjadi 8 jam.
Dari informasi yang diterima cermat, seperti pada Divisi Veronickel misalnya. Devisi tersebut masih mempekerjakan buruhnya selama 12 jam.
Aksi ini sempat ricuh saat massa berusaha masuk ke area perusahaan. Baku lempar batu antara masa dan securiti PT IWIP pun tak terbendung. Berikut video aksi tersebut:
Namun, tak berselang lama aparat kepolisian dari Polres Halteng kemudian membubarkan massa dengan menembaki gas air mata ke hadapan masa aksi.
Diketahui, massa aksi yang merupakan karyawan PT IWIP ini sempat membakar kantin di sekitar site Tanjung Ulie. Bahkan, sejumlah mobil, maupun alat berat perusahaan juga rusak akibat dilempari.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi, Ali Akbar Muhammad mengatakan, melihat kondisi kelas pekerja, maka pihaknya menyampaikan sejumlah sikap, yakni tolak PHK yang katanya berkedok jeda kerja di PT IWIP.
Masa aksi juga menyuarakan kasus kecelakaan kerja, dan katanya ada kriminalisasi terhadap buruh, kasus PHK sepihak, upah pokok bagi buruh yang dijeda juga tidak dibayarkan, dan kebijakan sepihak berupa memo yang merugikan buruh, serta kasus-kasus lainya yang merugikan buruh.
Selain itu, Ali mendesak, perusahaan harus penuhi hak buruh perempuan, kembalikan izin resmi untuk buruh di PT IWIP. Selanjutnya, pihak perusahaan harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemi COVID-19, serta membayar upah pokok 100 persen.
"Stop karantina buruh di bandara PT. IWIP. Berlakukan delapan jam kerja di PT. IWIP Penuhi K3 untuk buruh. Stop diskriminasi terhadap buruh, penuhi kesejahteraan buruh, dan stop keluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh," teriak Ali Akbar dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, pihak IWIP, melalui Departemen Media dan Komunikasi yang dihubungi mengaku masih mengumpulkan kronologi aksi dan belum bisa memberikan banyak komentar.
---
Zulfikar Saman