Konten Media Partner

Perusahaan Tambang di Pulau Taliabu Diduga Serobot Lahan Warga

13 Januari 2023 20:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak perusahaan melakukan mediasi saat didatangi salah satu ahli waris dari keluarga almarhum Haji Mustafa. Dok: EHL Law Office
zoom-in-whitePerbesar
Pihak perusahaan melakukan mediasi saat didatangi salah satu ahli waris dari keluarga almarhum Haji Mustafa. Dok: EHL Law Office
ADVERTISEMENT
PT. Bintani Megahindah (BMI) yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga menyerobot lahan warga.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang diduga dicaplok perusahaan, tepatnya di Dusun Sobang, Desa Todoli, Kecamatan Lede, milik almarhum Haji Mustafa.
Safri, salah satu ahli waris, mengatakan, lahan yang dikuasai perusahaan tambang bijih besi itu secara sah milik (alm) Haji Mustafa.
"Ada bukti akta jual beli lahan yang diterbitkan oleh pejabat pembuat akta tanah pada 1977," ujar Safri kepada cermat pada Rabu (11/1).
Sebelumnya, pihak perusahaan melalui salah satu karyawan menghubungi Safri lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp.
"Mereka mengkonfirmasi saya soal lahan itu, yang kini sudah menjadi area pelabuhan perusahaan," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, lahan seluas 10 hektare yang ditumbuhi kurang lebih 1.000 pohon kelapa, digusur perusahaan. "Saat digusur kami tidak tahu," ungkapnya.
Tak rela kehilangan lahan, Safri didampingi kuasa hukum dari EHL Law Office bersama pemerintahan desa dan kecamatan, pada Selasa (10/1) mendatangi lokasi.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Safri bersama kuasa hukum, pemdes, dan kecamatan untuk mengukur lahan. "Tapi kami dicegah pihak perusahaan," ungkapnya.
Pihak perusahaan sempat melakukan mediasi. Dalam kesempatan itu, Safri menjelaskan soal alas hak yang dimiliki.
Termasuk meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti dokumen atas penguasaan lahan tersebut.
"Saat itu pihak perusahaan bilang lahan itu sudah beralih hak alias dijual. Tapi perusahaan tidak menyebut siapa yang jual," ujarnya.
Perusahaan menjelaskan, dalam prosedur peralihan hak hanya melibatkan kepala desa, camat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula.
Kini, PT BMI mengeklaim sudah memiliki sertifikat hak milik. "Tapi saat kami minta bukti kepemilikan, pihak perusahaan tidak mau menunjukkan," ungkapnya.
Bukti yang dimaksud seperti sertifikat yang diterbitkan BPN, dokumen dari pihak Kecamatan Lede, dan surat yang diterbitkan melalui Kepala Desa Todoli.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, pihak ahli waris dilarang memasuki wilayah yang kini telah dikuasai PT BMI. "Kami dihalangi aparat keamanan yang berjaga di pos pengamanan," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Legal Officer PT BMI, Rian, kepada cermat mengakui sempat menolak kedatangan ahli waris yang hendak memasuki wilayah kerja perusahaan.
"Karena mereka datang bawa massa yang banyak, mengira-ngira, dan memasang batas tanah pada objek yang belum jelas di wilayah kerja kami," tuturnya.
Ia menjelaskan, lokasi yang kini ditempati perusahaan dibeli dari pihak keluarga yang menguasai, mengelola, serta memiliki surat kepemilikan.
"Suratnya lengkap. Mulai dari saksi-saksi batas, gambar lokasi, serta isi tanaman di lokasi yang dikeluarkan pemerintah desa dan kecamatan," terangnya.
Bahkan, tambah Rian, jual beli yang dilakukan melalui akta notaris. "Dan kami juga sudah disosialisasikan ke seluruh masyarakat Desa Todoli," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jika masih ada klaim lokasi yang kami kerjakan saat ini, yang bersangkutan bisa langsung menemui keluarga penjual," tambahnya.
Penjual lahan tersebut, kata Rian, sudah dikenal luas oleh masyarakat Desa Todoli. Termasuk pemerintah desa dan kecamatan.
"Kami bekerja sesuai SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Kembali ditanya apa alasan PT BMI menolak memperlihatkan bukti alas hak kepemilikan lahan kepada Safri, Rian ogah menanggapi.
"Sementara itu klarifikasinya. Itulah klarifikasi pihak perusahaan," pungkas Rian kepada cermat pada Jumat (13/1) malam.
Rian bahkan menolak menyampaikan berapa harga lahan yang dibayar perusahaan, serta siapa keluarga dari ahli waris yang diajak bertransaksi.
"Mohon maaf sebelumnya. Kalau berkaitan dengan pemberitaan, saya rasa tidak perlu data yang serinci seperti pertanyaan ini pak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Karena menurut Rian, pertanyaan yang diajukan cermat sudah ditanggapi pihak perusahaan pada Rabu kemarin.
Dilansir dari one map ESDM, PT BMI memperoleh IUP dari gubernur dengan luas konsesi 15392.74626 hektare. Perusahaan diberi izin menambang hingga 2034.