Pesta Miras di Bulan Ramadan, 8 Warga Ternate Diamankan Satpol PP

Konten Media Partner
26 Maret 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesta miras. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesta miras. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, terpaksa mengamankan 8 warga lantaran kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) di bulan Ramadan pada Sabtu (25/3) malam.
ADVERTISEMENT
8 orang yang diamankan itu, 2 di antaranya adalah perempuan yang kedapatan bersama rekannya pesta miras di Kecamatan Ternate Tengah. Mereka masing-masing berinisial NA (28), TM (27 ), T (38), FA (31), M (34), NAS (45), RIM (42), dan YS (29).
Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud kepada cermat mengatakan, 8 orang itu diamankan atas menanggapi laporan masyarakat terkait adanya kegaduhan saat dilakukan pesta miras.
“Ketika ada laporan, petugas langsung menuju lokasi, di mana masyarakat telah mengamankan beberapa orang yang diduga sedang melakukan pesta miras di area tersebut,” jelas Fhandy, Minggu (26/3).
Fhandy menambahkan, di lokasi pertama, petugas mendapati ada 4 laki-laki dan 2 perempuan sedang diamankan di salah satu rumah warga. Selesai melakukan koordinasi dengan masyarakat dan RT, petugas langsung menggiring para pelanggar ke kantor.
ADVERTISEMENT
“Mereka didata dan dibina. Saat melakukan pembinaan, petugas mendapati kalau para pelanggar membeli miras di Kelurahan Kalumpang. Petugas pun langsung bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud,” katanya.
Fhandy bilang, setelah ke lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan kantong miras jenis cap tikus dan ciu.
Selain miras, petugas juga amankan 2 pelanggar. Jadi totalnya 8 pelanggar ini, setelah dibina, diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.