news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petugas Heran, Ada Mobil Wali Kota Tidore dalam Kontainer Tol Laut

Konten Media Partner
20 November 2019 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu pengawas di pelabuhan Kontainer Kepulauan Tidore, heran ketika pintu kontainer dibuka. Sebab yang terlihat adalah mobil baru. Bukan besi baja konstruksi seperti dalam Daftar Muat Container Tol Laut.
ADVERTISEMENT
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim, itu tiba di Pelabuhan Trikora, Kelurahan Goto, Tidore, Maluku Utara, pada Jumat (15/11/2019).
Mobil disimpan di sebuah kontainer kapal Tol Laut, KM. Kendhaga Nusantara 7. Kontanier baru dibuka pada Minggu (17/11) setelah diturunkan ke pelabuhan pada Sabtu (16/11).
Di pelabuhan, kontainer yang masuk harus dicek lebih dahulu untuk memastikan isi barang dan daftar muatan. Dari situ laporannya akan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk ke Satuan Intelijen bidang Ekonomi dan Pemasaran Polres Kota Tidore.
Namun, kontainer berkode XHCU 2098205 dengan pengirim PT. PAL (PT. PAL Agung Langgeng) dan penerima Perumda (Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri), tidak sesuai. Hal ini membuat salah seorang pengawas kontainer di Pelabuhan Trikora Tidore, keheranan.
ADVERTISEMENT
"Saat pintu kontanier dibuka, ternyata isinya mobil. Sementara dalam daftar barang, keterangannya besi baja konstruksi," kata sumber yang enggan namanya disebut, kepada cermat, Senin (18/11).
Kejanggalan itu sempat diposting di media sosial facebook sekira pukul 20.00 WIT. Tak lama kemudian, sekira pukul 24.00 WIT, Bendahara Perumda Aman Mandiri, Taher Ramya menelpon meminta menghapus status tersebut. "Jadi saya hapus. Besoknya, saya dipanggil pak Wali Kota," katanya.
Cermat berupaya menghubungi nomor kontak Taher Ramya. Namun panggilan masuk di handphone-nya tak pernah diangkat, hingga berita ini tayang.
Sumber tersebut mengaku tahu bahwa mobil merah itu milik Wali Kota. Alasan memosting kejanggalan di akun facebooknya, karena, dirinya bertanggung jawab untuk memvalidasi data masuk sebagai bahan laporan.
Kontainer tol laut yang tiba di Tidore dan memuat mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
"Tapi pak wali bilang, 'barang itu kalau dari lao (Surabaya) ke sini (Tidore), sudah bukan urusannya ekspedisi. Itu urusan Beacukai'," ujar sumber tersebut menirukan ucapan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, wewenang Bea dan Cukai berkaitan dengan barang luar negeri. Kalau pun Bea dan Cukai menyaksikan jenis barang tidak sesuai keterangan barang, lantas mengapa barang tersebut tembus ke Tidore.
"Di situ saya mau bantah. Tapi beberapa pegawai bilang, sudahlah. Jangan bantah. Ini pemerintah. Minta maaf saja," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku ditekan. Bahkan perusahaan tempatnya bekerja, diancam dicabut izin operasionalnya dari Pelabuhan Trikora.
"Mungkin tadi kalau masyarakat kecil yang melanggar aturan, pasti pemerintahnya yang ngotot," ucapnya.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Tidore, Rosihan Gamtjim, kepada cermat, mengaku tidak tahu persoalan itu. “Silakan tanya di ekspedisi,” katanya.
Kepala Satuan Intelijen Polres Kota Tidore Kepulauan, AKP Husni Hasan, kepada cermat, mengaku sampai sekarang belum ada laporan yang masuk.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah turunkan tim untuk cek laporan tersebut. Perkembangan akan saya sampaikan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim mengatakan ia tidak melanggar prosedur. Bahkan, ia mengaku bahwa mobil tersebut benar miliknya.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian pihak perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Pelni di Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.
"Mereka yang punya kapal, yang punya PBM. Jadi yang salah di pelabuhan muat, kenapa dia tidak bikin," kata Ali Ibrhami kepada cermat di Tidore.
"Saya bekas Syahbandar kok. Tidak melanggar. Kecuali barang impor. Tapi itu kan barang campuran, dimasukan di dalam kontainer. Jadi yang salah di pelabuhan muat, kenapa dia tidak masukkan besi baja," ujarnya. "Saya ikut prosedur," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dari satu pilihan antara 2 unit kontainer itu, besi baja tidak diprioritaskan. Namun Ali tidak mau berkomentar panjang lebar soal itu.
"Saya tidak tahu itu. Tergantung Pelni pusat. Yang penting barang saya (mobil) tiba dengan selamat," katanya.
Ali menyarankan cermat bertanya ke PBM PT. Pelni. Dia tidak mau tahu persoalan itu. "Yang penting barang saya tiba dengan selamat, saya bawa ikut mekanisme, saya bayar Rp 9.200.000. Dan itu sesuai prosedur," paparnya.
Kepala Kantor PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Ternate, Oskar, menjelaskan, muatan di kapal tol laut harus sesuai ketentuan. "Seperti barang-barang yang dibutuhkan masyarakat," kata Oskar kepada cermat di Ternate, Selasa (19/11).
Namun jika ada yang berkeinginan memuat barang di luar dari ketentuan, maka akan dikenakan tarif komersial sebesar 200 persen."Kalau yang masuk ketentuan tarifnya sekira Rp 3 juta-an. Apapun jenis barangnya. Kalau (tarif) komersial dua kali lipat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini memacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor 51 tahun 2019, yang dikeluarkan 24 April, tentang pengaturan jenis muatan dan kuota muatan penyelenggaraan kewajiban angkutan barang di tol laut tahun 2019.
Pada poin 2 disebutkan, muatan komersial, selain subsidi dengan ketentuan kuota di atas kapal masih tersedia dengan jumlah maksimal yang bisa dimuat sebanyak 5 kontanier per trayek per voyage, dikenakan tarif komersial 200 persen dari tarif subdisi sesuai peraturan yang berlaku.
Lihat nomor urut 30. Data yang menunjukkan isi kontainer adalah Besi Baja Konstruksi. Bamun, yang ada dalam kontainer adalah sebuah mobil.
Menyentil perbedaan list dan jenis barang, Oskar terdiam. "Silakan tanya di pelabuhan asal pemuatan. Kami di sini cuma pelabuhan bongkar," kata Oskar, sembari menegaskan bahwa tidak akan ada kesan melanggar jika dilaporkan sesuai data.
ADVERTISEMENT
Oskar bilang, terlepas dari mobil tersebut milik pribadi Wali Kota atau bukan, validitas data harus ditanyakan ke PT. TAL Agung Langgeng. Sebab Wali Kota bisa saja mengikuti prosedur, dengan mengirim tebusan rekomendasi ke Kemenhub dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau data berbeda, mungkin wali kota juga tidak tahu. Jadi tanya orang-orang di pelabuhan pemuatan. Sebab misalnya wali kota melanggar aturan, ngapain dia mau minta rekomendasi. Kan logikanya begitu," imbuhnya.
Oskar mengaku sempat mempertanyakan perihal tersebut. "Kami tanya, kok kenapa bisa begini. Kami konfirmasi ke sana, katanya ada rekomendasi dari Kemenhub," imbuhnya.
General Manager PT Sarana Bandar Nasional PT. Pelni Cabang Ternate, Komarudin, mengaku belum mendapat gambaran terkait komersialisasi barang di luar dari ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Aturannya saya belum tahu. Tapi dalam pelaksanaannya, sepertinya bisa. Tapi saya belum lihat Standar Operasional Prosedurenya bagaimana. Saya juga belum lihat surat keputusannya," katanya kepada cermat.
Menurut Komarudin, pelabuhan asal seharusnya lebih selektif terhadap muatan yang akan dikirim melalui tol laut. "Karena kami di sini sifatnya penerima muatan, yang sudah tervalidasi oleh pemuat," katanya.
Kemenhub: Kemungkinan Manipulasi Data
Kepala Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat Kementerian Perhubungan, Hasan Sadli, menegaskan, tebusannya bukan pada Kemenhub, tapi Kemendag. "Kami (Kemenhub) lebih pada aspek izin kapal," katanya.
Menurut Hasan, yang menentukan jenis muatan barang adalah Kemendag. "Jadi kalau misalnya wali kota yang keluarkan rekomendasi, ya wali kota yang bertanggung jawab," katanya.
Hasan bilang, jika di list barang adalah besi baja konstruksi, lantas isi kontainer mobil maka statusnya ilegal. "Makanya dilaporkan aja. Tebusannya ke Kemendag, biar ditindaklanjuti sesuai aturan," katanya. "Kita enggak ada izin soal itu. Apalagi mobil," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kasus ini sering terjadi. Bukan pada persoalan lolos dan tidaknya. Tapi masalahnya terletak pada penginputan manivest.
"Kan kita enggak bisa lihat di kontainer. Biasanya isinya beras, besi baja. Jadi kita intinya percaya saja,” katanya.
Sebab untuk mengecek di gudang ekspedisi, kata Hasan, Kemenhub tidak ada personil untuk itu. "Jadi kemungkinan itu ada manipulasi data. Kalau sudah begitu, barangnya harus di tahan dulu," katanya.
Dalam surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nomor PR.101/160/7/DA-2017, tentang prioritas dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut (tol laut), pada ketentuan umum poin 2, menyebut jenis muatan mobil pribadi atau mobil dinas pejabat dilarang dimuat di program tol laut.
ADVERTISEMENT
Kecuali, mobil khusus untuk kepentingan masyarakat umum. Seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil tangki air. Semuanya harus mendapat surat rekomendasi dari gubernur/wali kota/bupati.
Menanggapi hal itu, Hasan bilang aturan itu untuk mengurangi anggaran Negara selama ada space atau ruang. Karena pendapatan tarif akan mengurangi beban negara. "Catatan itu jadi tarif komersial dan selama masih ada ruang kosong," katanya.