Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pilkada Halbar, Denny-Iksan Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD
27 Agustus 2020 11:00 WIB

ADVERTISEMENT
Bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Denny Palar dan Iksan Hi Husain hingga saat ini belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari DPRD.
ADVERTISEMENT
Padahal, pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum tinggal sepekan lagi.
Saat dikonfirmasi cermat, keduanya berjanji bakal secepatnya mengurus semua administrasi ke Sekretariat DPRD.
"Secepatnya, karena kebetulan kami sudah berada di Halbar. Untuk surat pengunduran diri dari DPRD, mulai hari ini kami akan mengurus semua administrasinya di Sekretariat," tutur Denny, Kamis (27/8).
Sementara Iksan mengatakan, ia dan Denny pasti akan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan KPU. Salah satunya adalah pengajuan surat pengunduran diri.
"Tentu bagaimana pula kami adalah anggota DPRD aktif dan itu berkonsekuensi harus mengundurkan diri. Sebagaimana tahapan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum bahwa di tanggal 28 (Agustus) itu, penyampaian pengunduran diri sebagai Anggota DPRD aktif ke pihak Sekretariat," paparnya.
ADVERTISEMENT
Iksan bilang, saat mendaftarkan diri ke KPU pada 4 September nanti ia dan Denny sudah akan melampirkan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris Dewan untuk melengkapi administrasi pendaftaran.
"Dan setelah pada tanggal 8 nantinya ada jawaban dari Pemerintah Provinsi terkait proses surat pemberhentian. Pada prinsipnya, pasangan DESAIN siap bertarung dan siap mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, jadi nanti tahapan-tahapan itu tentunya kami akan laksanakan berdasarkan apa yang sudah ditetapkan oleh KPU," pungkas Iksan.
Seperti diketahui, saat ini Iksan menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, sementara Denny Palar dari Partai Hanura adalah Sekretaris Komisi III DPRD.