Pilkada Halmahera Utara: 144 Warga Dusun Maraeling Tak Ikut Nyoblos

Konten Media Partner
10 Desember 2020 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Halmahera Utara, Muhammad Rizal.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekira 144 warga Dusun Maraeling, Desa Tetewang tak ikut mencolos pada Pilkada Halmahera Utara, Maluku Utara, 9 Desember kemarin.
ADVERTISEMENT
Warga dusun tak ingin TPS mereka ditempatkan di Desa Tetewang. Mereka ingin, pihak penyelenggara membangun TPS di Dusun Maraeling saja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPUD Halmahera Utara (Halut) Muhammad Rizal, ketika dikonfirmasi pada pukul 23.00 WIT malam ini, melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2020).
“Pemilih mengingikan TPS tetap dibangun di Dusun Maraeling bukan di Desa Tetewang yang masuk irisan permendagri 60 tahun 2019,” ungkap Muhammad Rizal.
“Alasan pemilih tidak menyalurkan hak pilih di TPS yang dibentuk di Desa Tetewang karena menuntut kepastian hukum soal status kewilayahannya,” tambahnya.
Katanya, pemilih bahkan merasa tidak pernah mendapatkan informasi pasti soal status kewilayahannya dari pemerintah baik itu dari Kabupaten Halut maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
ADVERTISEMENT
“Jumlah pemilih 144 (Di Dusun Maraeling). KPU Halut telah berkonsultasi ke KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI. Nanti hasil telaah dari KPU RI melalui KPU Provinsi yang akan menjadi dasar tindak lanjut KPU Halut,” katanya.
Muhammad Rizal menjelaskan, Desa Tetewang--tempat--yang dibangun TPS itu masuk dalam irisan wilayah Halmahera Utara, sementara Maraeling masuk dalam anak dusun wilayah Halmahera Utara. "Namun juga Dusun Maraeling masuk wilayah Halmahera Barat. Tapi Desa induk Tetewang masuk Halmahera Utara," jelasnya.
Hingga saat ini, KPUD Halut masih menunggu tanggapan dari KPU RI, terkait dengan tindak lanjut soal masalah tersebut.
Muhammad Rizal bilang, terkait dengan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halut mengenai pemilihan susulan, pihaknya telah sampaikan ke KPU Provinsi Malut.
ADVERTISEMENT
“Kami telah kirim surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Provinsi, tetapi dari KPU RI meminta untuk ditindaklanjuti ke KPU RI,” jelasnya.
Namun, jika pemilihan susulan dibatalkan oleh KPU RI, katanya, pihaknya tetap mengikuti arahan tersebut.
.“Jika mereka (KPU RI) nyatakan tidak dilaksanakan (pemilihan susulan), kami juga tidak,” tutupnya.
---
Samsul Hi. Laijou