Pilkada Halmahera: Warga Enam Desa Tolak Pembentukan TPS

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Pj Bupati Halbar dengan penyelenggara pemilu dan Forkopimda. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Pj Bupati Halbar dengan penyelenggara pemilu dan Forkopimda. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Keputusan Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur tapal batas Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara masih berbuntut panjang dalam Pilkada 2020. Pasalnya, warga enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara menolak pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum Halbar.
ADVERTISEMENT
Penolakan ini ditandai dengan surat yang dilayangkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enam desa tersebut ke Pemerintah Kabupaten Halut. Sekadar diketahui, Permendagri tersebut memutuskan Desa Pasir Putih dan Dum Dum utuh masuk dalam wilayah Halut, sedangkan Desa Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu wilayahnya dibagi dua di mana sebagian masuk Halbar dan sebagian lagi masuk Halut.
Pj. Bupati Halmahera Barat Rizal Ismail usai menggelar pertemuan bersama unsur Forkompimda serta jajaran KPU dan Bawaslu mengungkapkan, surat penolakan Pemdes dan BPD di Kao Teluk telah disampaikam ke Pemkab Halut sejak 28 September 2020.
Sedangkan pembentukan TPS oleh KPU Halbar sendiri untuk menindaklanjuti hasil koordinasi Pemkab Halbar dan Halut, serta Pemerintah Provinsi Malut yang bersepakat dalam Pilkada 2020 hak pilih warga Halbar maupun Halut di desa-desa tersebut harus terakomodir.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti yang Halbar buat TPS di Halbar, yang Halut buat TPS di Halut. Jadi kesepakatannya seperti itu sehingga kesepakatan itu yang dipegang oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan sampai saat ini mereka sudah melaksanakan tahapan-tahapan. Hanya saja forum kades di Kao Teluk dan forum BPD mereka tidak mau melaksanakan kesepakatan itu," kata Rizal, Senin (19/10).
Penatapan TPS di wilayah enam desa oleh KPU Halbar, menurut Rizal, untuk menindaklanjuti Permendagri 60/2019. Karena itu, Rizal bakal menyurat ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk meminta fasilitasi pembentukan TPS.
“Jadi nanti saya selaku Pjs Bupati Halbar akan menyurat ke Gubernur minta difasilitasi lagi untuk lebih teknis apalagi seperti Dum Dum yang semuanya kan masuk di Halut tapi ada warga yang ber-KTP Halbar, bagaimana teknisnya nanti akan dibicarakan. Ini guna menghindari adanya gesekan ataupun ada pihak-pihak tertentu yang bakal memperkeruh suasana,” terangnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita juga tidak ingin ada gesekan saat pelaksanaan di tanggal 9 Desember nanti. Misalnya di Dusun Bangkok dan Makaeling wilayahnya masuk Halbar, tapi penduduknya ber-KTP Halut," sambung Rizal.
Terpisah, Kordiv PHL Bawaslu Halbar Aknosius Datang menyatakan, keberatan forum kades di Kao Teluk adalah hal yang lucu. Ini mengingat pembentuksn TPS juga belum dilakukan.
Dia mengakui rencana pembentukan TPS di wilayah enam desa oleh KPU Halbar hanya terdiri atas dua TPS, yakni di Desa Tetewang TPS 7 dan TPS 1. Ini pun mengacu pada Permendagri 60/2019 yang mengatur soal tapal batas wilayah.
“Bawaslu pada prinsipnya tetap mengacu pada Permendagri terkait batas wilayah. Di mana jika dalam putusan tersebut wilayah yang masuk Halbar maka ditempatkan TPS di wilayah tersebut. Kami dari Bawaslu saya sampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini hajatan nasional. Jika ada sekolompok atau sebagian orang yang mencoba menghalangi-halangi pelaksanaan pemungutan suara akan dikenakan Pasal 178 D undang-undang nomor 10,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu, lanjut dia, dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialiasi bersama dengan KPU terkait pembentukan TPS di wilayah enam desa. Namun yang menjadi permasalahan adalah penempatan TPS Halut di dua dusun yakni Maraeli di Desa Bangkit Rahmat dan Dusun Bangkok di Desa Dodinga.
“Itu juga masuk di wilayah Halmahera Barat. Soal ini juga Bawaslu meminta kepada pemda untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Halut,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup menegaskan, pembentukan TPS di wilayah enam desa pada prinsipnya tetap mengacu pada Permendagri 60/2019.
"Surat yang dari Pemdes di Kao Teluk itu ditujukan kepada penyelenggara pemilu di Halut. Tidak ditujukan kepada kami jadi kami tidak merespons,” ucapnya.