PN Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Guru ASN

Konten Media Partner
26 September 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim JPU Kejari Ternate, Safri Abdul Muin saat membacakan dakwaan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim JPU Kejari Ternate, Safri Abdul Muin saat membacakan dakwaan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi gaji guru ASN di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Akhmad Hukayar, dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, juga terdakwa, Safrudin yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Ketua JPU Kejari Ternate, Safri Abdul Muin kepada cermat mengatakan, setelah membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menunda lanjutan sidang hingga Rabu (28/9) depan.
“Hari Rabu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelas Safri di kantor PN Ternate.
Safrin menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengutamakan empat saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan.
“Kami utamakan empat orang ASN yang gaji mereka dipotong oleh terdakwa itu,” akuinya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini bilang, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.
ADVERTISEMENT
“Karena dalam kurun waktu 2015-2020, dana tersebut sudah dicairkan tetapi terdakwa tidak memberikan kepada beberapa ASN,” pungkasnya.