Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
PN Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Guru ASN
26 September 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Akhmad Hukayar, dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, juga terdakwa, Safrudin yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Ketua JPU Kejari Ternate, Safri Abdul Muin kepada cermat mengatakan, setelah membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menunda lanjutan sidang hingga Rabu (28/9) depan.
“Hari Rabu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," jelas Safri di kantor PN Ternate.
Safrin menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengutamakan empat saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan.
“Kami utamakan empat orang ASN yang gaji mereka dipotong oleh terdakwa itu,” akuinya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini bilang, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.
ADVERTISEMENT
“Karena dalam kurun waktu 2015-2020, dana tersebut sudah dicairkan tetapi terdakwa tidak memberikan kepada beberapa ASN,” pungkasnya.