Polda Maluku Utara Akan Panggil Istri Gubernur

Konten Media Partner
20 Maret 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan ponakan istri Gubernur Maluku Utara berinisial SK, disoroti praktisi hukum.
ADVERTISEMENT
Saat ini SK telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menipu korbannya dengan modus menjanjikan 4 proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman Malut.
Korban pun dirugikan sebanyak Rp 500 juta. Tapi sampai saat ini, SK masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kota Ternate.
Menanggapi sorotan praktisi hukum terkait lambatnya penanganan kasus, Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Asry Effendi pun angkat bicara.
Asry mengatakan berkas perkara dari kasus tersebut telah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
"Tapi berkasnya dikembalikan dengan beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi," jelas Asry kepada cermat, Senin (20/3).
Petunjuk yang harus dilengkapi yakni, 1 petunjuk formil dan 3 petunjuk materil. Oleh karena itu, istri gubernur pun akan dipanggil.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat kita akan panggil. Karena sesuai dengan petunjuk jaksa, (istri gubernur) harus dimintai keterangan," pungkasnya.