Polda Maluku Utara Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan Mantan Polwan

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memperpanjang masa penahanan mantan polwan berinisial R.
ADVERTISEMENT
R ditahan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penggunaan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.
“Awalnya penahanan hanya 20 hari, diperpanjang selama 40 hari ke depan,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (25/10).
Perpanjangan penahanan ini, kata Adip, untuk keperluan penyidikan. Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejati).
“Berkas tersebut masih diteliti JPU. jika berkas dinyatakan lengkap, maka segera dilakukan tahap II,” ucapnya.
Sekadar diketahui, R sebelumnya bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku Utara sebelum dipecat.