Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polda Maluku Utara Resmi Bebaskan Wahda Imam dari Jeruji Besi
23 November 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan Wahda Zainal Imam, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Kini, Wahda dan Anak Tirinya resmi berdamai dan resmi laporan tersebut dicabut setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Selasa (23/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan kepada awak media mengatakan, pihaknya telah melakukan kesepakatan damai perkara yang ditangani antara pelapor dan terlapor.
“Perkara ini telah dinyatakan selesai oleh penyidik, Polda Maluku Utara,” jelas Hengky.
Hengky bilang, hari ini Wahda Zainal Imam resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.
“Terhitung hari ini beliau sudah bebas dari Rutan Polres, karena sudah ada gelar perkara berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) dan tinggal menunggu surat penghentian penyidikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, M. Bahtiar Husni mengatakan kesepakatan damai ini dilandasi dengan surat kesepakatan damai dari pihaknya dan terlapor.
“Dalam surat kesepakatan damai, telah disepakati apa yang dikuasai terlapor adalah harta murni dari almarhumah istrinya, bukan harta dari terlapor,” katanya.
Bahtiar menambahkan dari harta tersebut telah diakui terlapor secara dan telah dikembalikan kepada ahli waris yang sah yakni anak-anak almarhumah yakni Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.
“Setelah hari ini seluruh harta dikembalikan harta itu, sesuai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris, akan sama-sama ditandatangani,” jelasnya.
Bahtiar bilang, aset yang telah disepakati bersama berupa empat unit Rumah Toko (Ruko), satu unit rumah, sebuah tanah di Sofifi dan dua unit mobil.
ADVERTISEMENT
“Yang dilaporkan hanya Ruko dan rumah, setelah perjalanan disepakati tahan yang di Sofifi, dan dua unit mobil. Semua telah di kembalikan,” pungkasnya.